Home / Hukrim / Grebek Rumah, Resnarkoba Polres Bengkalis Ciduk Warga Bantan
Grebek Rumah, Resnarkoba Polres Bengkalis Ciduk Warga Bantan
Foto Sah/katakabar.com.
Bantan, katakabar.com - Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis (Polres) Kabupaten Bengkalis lewat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) ciduk warg Bantan bernama S 38 tahun, dan sita narkotika jenis sabu seberat 14,56 gram.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando kepada wartawan bye siaran persnya, pada Minggu (30/4) malam mengatakan, Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus sabu ini pada Jumat (28/4) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah Jalan Medang RT 01 RW 07 Desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
"Berawal informasi dari masyarakat soal adanya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Deluk. Tim melakukan lidik sepekan lamanya, dan berhasil mengidentifikasi tersangka S sebagai salah satu pelaku utama pengedar sabu," ujar AKP Toni.
Dijelaskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, tim opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersangka S dan temukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 14.56 gram, satu bungkus plastik peck putih bening, satu unit handphone android merk Oppo, dan satu buah dompet merk Levis coklat sebagai barang bukti.
"Saat dilakukan interogasi, S mengakui memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I jenis sabu, dan menjelaskan sabu didapat dari seorang berinisial U.
Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine menunjukkan tersangkan S positif menggunakan metamphetamine.
"Sementara ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," bebernya.
Kasus ini menjadi bukti upaya pemberantasan narkotika di Indonesia masih terus dilakukan dengan tegas dan tidak memberi toleransi bagi para pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Hari Otonomi Daerah XXVIII 2023
Bupati Bengkalis: Kita Siap Aplikasikan Amanat Mendagri
Usai di Tanjung Leban dan Pelintung
Sastgas Polres Bengkalis Berjibaku Padamkan Api di Pulau Rupat
Hari Jadi ke 24 Kota Dumai
Bupati Bengkalis: Selamat dan Tahniah 'Dumai Maju dan Bersatu'








Komentar Via Facebook :