Karena itu, pembentukan wadah alumni perlu dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan alumni secara luas.

“Pembentukan organisasi alumni seharusnya dilakukan secara transparan, terbuka dan melibatkan alumni secara luas. Jangan sampai proses yang tidak melibatkan alumni justru menimbulkan persoalan mengenai legitimasi organisasi,” ujar Parulian.

Ia juga menyoroti mekanisme pembentukan dan pemilihan pengurus Forum Alumni UIN SU yang dinilai belum memberikan ruang partisipasi yang cukup kepada alumni UIN SU secara keseluruhan.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan kelompok atau kepentingan tertentu. Alumni UIN SU merupakan bagian dari keluarga besar universitas yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam menentukan wadah dan kepengurusan organisasinya.

“Jangan sampai niat membangun silaturahmi alumni justru melahirkan dualisme dan konflik internal. Kalau konflik internal berkembang, tentu bisa berdampak terhadap hubungan kelembagaan dan citra UIN Sumatera Utara di mata publik,” tegasnya.

Berdasarkan hasil diskusi tersebut, IKA FDK UIN SU Medan meminta Rektor UIN SU untuk meninjau kembali dan membatalkan pengukuhan Forum Alumni UIN SU Medan, serta menyusun regulasi yang jelas mengenai mekanisme pembentukan, pemilihan dan pengangkatan kepengurusan alumni UIN SU.

IKA FDK UIN SU Medan mendorong agar regulasi tersebut disusun melalui dialog dan musyawarah dengan melibatkan unsur alumni secara luas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan maupun munculnya dualisme organisasi alumni.

“Rektor memiliki posisi strategis dalam menjaga persatuan keluarga besar UIN SU. Karena itu, kami berharap kebijakan terkait alumni dilakukan melalui dialog, musyawarah dan mekanisme yang dapat diterima bersama,” pungkas Parulian.