Jakarta, katakabar.com - Memahami Right of First Refusal (ROFR), risiko sengketa, dan langkah yang perlu diambil pemilik bisnis sebelum terlambat.
Bagi banyak pemilik bisnis, menjual saham terasa seperti urusan pribadi: ada pembeli, ada harga, lalu akta ditandatangani di hadapan notaris. Padahal, dalam perseroan terbatas, pengalihan saham juga menyangkut kepentingan pemegang saham lain, kendali atas perusahaan, dan siapa saja yang berhak duduk di meja Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lantaran itu, anggaran dasar maupun shareholders agreement kerap memuat pembatasan pengalihan saham. Salah satu yang paling umum adalah Right of First Refusal (ROFR), yakni hak pemegang saham tertentu untuk lebih dulu ditawari saham yang hendak dijual sebelum saham tersebut boleh ditawarkan kepada pihak ketiga.
Menurut Adhistya Christyanto, S.H., M.M., C.L.A., C.T.A., C.M.L.C., Founding Partner Adhistya Christyanto Attorney at Law (ACLAW), klausul ini paling sering diremehkan justru pada saat yang paling menentukan.
“Klausul ROFR sering dianggap formalitas administratif. Padahal, ROFR adalah garda terdepan untuk menjaga stabilitas pengendalian perusahaan dan mencegah konflik kepemilikan yang merusak di kemudian hari. Banyak sengketa pemegang saham yang saya tangani berawal dari satu langkah yang dilewati: saham tidak ditawarkan lebih dulu kepada pihak yang berha," ujarnya.
Lantas, bagaimana hukum perseroan Indonesia mengatur ROFR, dan apa akibatnya jika saham dialihkan tanpa memenuhi hak tersebut?
Dasar Hukum ROFR dalam UU Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menentukan dalam Pasal 55 bahwa anggaran dasar perseroan mengatur cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 57 ayat (1) UU PT memperbolehkan anggaran dasar memuat persyaratan pemindahan hak atas saham, yakni:
a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, inilah yang dikenal sebagai ROFR;
b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan/atau
c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ROFR perlu dibedakan dari pre-emptive right (hak memesan efek terlebih dahulu) sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU PT. Pre-emptive right berlaku ketika perseroan menerbitkan saham baru dalam rangka penambahan modal, sedangkan ROFR berlaku atas saham yang sudah ada dan hendak dijual oleh pemegang saham kepada pihak lain. ROFR juga tidak timbul secara otomatis; ia harus diatur secara tegas.
Empat Hal Wajib Dipahami Pemilik Bisnis
1. Anggaran dasar atau perjanjian, akibatnya berbeda. Pencantuman ROFR dalam anggaran dasar bersifat pilihan, bukan kewajiban. Jika dimuat dalam anggaran dasar, ROFR mengikat perseroan dan menjadi syarat pemindahan hak atas saham menurut Pasal 55 dan 57 UU PT. Jika hanya dimuat dalam shareholders agreement, ROFR pada prinsipnya mengikat para pihak yang menandatanganinya, sehingga pelanggarannya lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Idealnya, keduanya diselaraskan.
2. Batas waktu 30 hari. Pasal 58 ayat (1) UU PT menentukan bahwa apabila pemegang saham yang ditawari tidak membeli dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga. Setelah lewat 30 hari tersebut, penjual juga berhak menarik kembali penawarannya (ayat 2).
3. Kewajiban menawarkan hanya berlaku satu kali. Pasal 58 ayat (3) UU PT menegaskan bahwa kewajiban menawarkan kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya hanya berlaku satu kali.
4. Ada pengecualian. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UU PT, persyaratan tersebut tidak berlaku apabila pemindahan hak atas saham terjadi karena peralihan hak karena hukum, antara lain pewarisan, penggabungan, peleburan, atau pemisahan, kecuali keharusan memperoleh persetujuan instansi berwenang dalam hal pewarisan.
Terkait tenggat waktu, Adhistya Christyanto mengingatkan bahwa masalahnya hampir selalu terletak pada pembuktian.
“Kepastian hukum dalam pengalihan saham sangat bergantung pada dokumentasi. Pasal 58 UU PT menghitung 30 hari sejak tanggal penawaran dilakukan. Jika kapan dan bagaimana penawaran itu disampaikan tidak dapat dibuktikan, tenggat tersebut menjadi celah yang kemudian dipakai untuk mempersoalkan transaksi bertahun-tahun setelahnya," bebernya.
Jual Saham Tidak Ditawarkan ke Pemegang Lain Apakah Transaksi Tetap Sah
Diskusi pembaca untuk berita ini