Home / Nasional / KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar Antara Stasiun Porong-Stasiun Bangil
Demi Keselamatan Perjalanan KA
KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar Antara Stasiun Porong-Stasiun Bangil
Foto Istimewa/katakabar.com.
Surabaya, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta api di Viaduk Gempol, petak jalan antara Staiun Porong-Stasiun Bangil.
Langkah ini bagian dari upaya KAI Daop 8 Surabaya dalam memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta menjaga area agar tetap steril dari penggunaan yang tidak sah.
Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di Ruang Milik Jalur atau Rumija atau area yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat dan bangunan permanen maupun semi permanen.
Keberadaan bangunan liar di sekitar jalur KA sangat berisiko terhadap keselamatan operasional, serta berpotensi menghambat perawatan jalur. Selain mengganggu operasional, keberadaan bangunan liar juga berisiko menimbulkan kecelakaan atau hambatan teknis.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengutarakan, penertiban ini dilakukan demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Kami sebelumnya telah memberikan peringatan dan kesempatan bagi para penghuni untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum dilakukan tindakan tegas.
Menurut Luqman, kegiatan ini telah melalui proses pendataan, sosialisasi, dan pemberian surat peringatan kepada para penghuni sesuai ketentuan yang berlaku.
“KAI Daop Surabaya berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan keandalan operasi kereta api. Penertiban ini dilakukan secara terukur, persuasif, dan didasarkan pada aturan hukum. Aset negara harus dijaga bersama agar berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.
KAI Daop 8 Surabaya telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar, aman, dan kondusif. Sebagian besar penghuni telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum jadwal penertiban.
Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan ataupun melakukan aktivitas di wilayah yang merupakan ruang milik jalan kereta api (Rumija) dan aset resmi perusahaan.
"Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keselamatan serta mendukung kelancaran operasional pejalanan kereta api," terang Luqman Arif.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Bangun Kemitraan Berkelanjutan
KAI Daop 8 Surabaya Beri Penghargaan ke Penyewa Aset Tertib Administrasi
Rebut Tiket Grand Final dan Rp52 Juta
Ratusan Peserta Meriahkan Turnamen KAI EMLT 2025 Daop 8 Surabaya
Luncurkan Laporan Pembangunan Manusia UNDP 2025
UNDP, BAPPENAS, dan DEN Gelar Dialog Tingkat Tinggi AI dan Pembangunan Manusia








Komentar Via Facebook :