Home / Sumut / Kejati Sumut Eksekusi Sita Perkara Koneksitas di Dua Lokasi di Deli Serdang
Kejati Sumut Eksekusi Sita Perkara Koneksitas di Dua Lokasi di Deli Serdang
Medan, katakabar.com - Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan eksekusi penyitaan dalam perkara koneksitas di dua lokasi di Kabupaten Deli Serdang.
Penyitaan dilakukan terhadap dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Bakti II, Desa Sekip, serta Jalan Sudirman Gang Musholla, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam.
Total luas aset yang disita masing-masing 798 meter persegi dan 232 meter persegi.
Asisten Pidana Militer Kejati Sumut, Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono, yang memimpin langsung eksekusi, menegaskan bahwa penyitaan tersebut sah dan berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan terhadap aset milik terpidana Febrian Morisdiak Bate’e berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Tipikor Medan yang mewajibkan terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp3.398.849.742.
Selanjutnya, kedua aset tersebut akan dilelang, dan hasilnya digunakan untuk menutupi kewajiban uang pengganti dimaksud.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH, MH, menjelaskan bahwa penyitaan ini berkaitan dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, periode 2019–2020.
Dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp50,44 miliar. Saat penanganan perkara, tiga orang dari unsur sipil dan militer ditetapkan sebagai tersangka dan telah diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sehingga eksekusi dilakukan oleh Jaksa Koneksitas Bidang Pidana Militer.








Komentar Via Facebook :