https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Sumut / Kejati Sumut Eksekusi Sita Perkara Koneksitas di Dua Lokasi di Deli Serdang

Kejati Sumut Eksekusi Sita Perkara Koneksitas di Dua Lokasi di Deli Serdang


Selasa, 16 Desember 2025 | 23:05 WIB  

Editor : Dedi
Kejati Sumut Eksekusi Sita Perkara Koneksitas di Dua Lokasi di Deli Serdang

www.katakabar.com | Artikel ID: 42817 | Artikel Judul: Kejati Sumut Eksekusi Sita Perkara Koneksitas di Dua Lokasi di Deli Serdang | Tanggal: Selasa, 16 Desember 2025 - 23:05

Medan, katakabar.com - Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan eksekusi penyitaan dalam perkara koneksitas di dua lokasi di Kabupaten Deli Serdang. 

Penyitaan dilakukan terhadap dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Bakti II, Desa Sekip, serta Jalan Sudirman Gang Musholla, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam.

www.katakabar.com | Artikel ID: 42817 | Artikel Judul: Kejati Sumut Eksekusi Sita Perkara Koneksitas di Dua Lokasi di Deli Serdang | Tanggal: Selasa, 16 Desember 2025 - 23:05

Total luas aset yang disita masing-masing 798 meter persegi dan 232 meter persegi.

Asisten Pidana Militer Kejati Sumut, Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono, yang memimpin langsung eksekusi, menegaskan bahwa penyitaan tersebut sah dan berkekuatan hukum tetap. 

Eksekusi dilakukan terhadap aset milik terpidana Febrian Morisdiak Bate’e berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Februari 2025.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Tipikor Medan yang mewajibkan terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp3.398.849.742.

Selanjutnya, kedua aset tersebut akan dilelang, dan hasilnya digunakan untuk menutupi kewajiban uang pengganti dimaksud.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH, MH, menjelaskan bahwa penyitaan ini berkaitan dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, periode 2019–2020.

Dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp50,44 miliar. Saat penanganan perkara, tiga orang dari unsur sipil dan militer ditetapkan sebagai tersangka dan telah diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sehingga eksekusi dilakukan oleh Jaksa Koneksitas Bidang Pidana Militer. 

Sumber : Penkum Kejatisu

TOPIK TERKAIT

# Kejatisu# Aspidmil# Deli Serdang
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sumut

    Dikabarkan Adanya Dugaan Pelecehan Seksual Dan Pungli, SMKN 1 Percut Sei Tuan Jadi Sorotan

    Minggu, 14 Des 2025 | 21:45 WIB
  • Sumut

    Sekretaris DPC Peradi SAI Deli Serdang Kritik Penyaluran Bantuan Banjir di Sumut yang Dilempar dari Helikopter

    Kamis, 04 Des 2025 | 14:14 WIB
  • Sumut

    Sekertaris DPC PERADI SAI Deli Serdang Kritik Keras Penjelasan BPJS soal Mandeknya JHT PPPK Paruh Waktu Pemko Medan

    Sabtu, 29 Nov 2025 | 17:07 WIB
  • Sumut

    Rp263 Miliar Lebih Uang Korupsi Aset PTPN I Resmi Masuk Rekening Kejaksaan di Bank Mandiri Medan

    Senin, 24 Nov 2025 | 15:15 WIB
  • Sumut

    Tanggapan Hukum DPC PERADI SAI Deli Serdang Soal Mandeknya Pencairan JHT Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkot Medan

    Kamis, 20 Nov 2025 | 10:25 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :