KATAKABAR-MEDAN | Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) angkat bicara terkait ditahannya mobil titipan Wartawan TVRI Binjai-Langkat Deva Armaya, warga Jalan Pandega Lingk V, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu disampaikan Epza didampingi sejumlah anggota PB PASU, Chairul Anwar Lubis, SH, Amiruddin Pinem, SH, Cokna Ginting, SH, Imam Rusady Pangat, SH dan Irfan Batubara, SH pada Selasa 30/8/2022 di Medan.
Dikatakan Epza, jika benar Polsek Medan Timur menahan Mobil Warwatawan TVRI yang dititipkan itu, berarti mereka salah, dalam pidana itu namanya penggelapan, kata Epza.
Menurut Epza, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) alias Multifinance juga sudah menegaskan bahwa debt collector atau penagih utang tidak boleh menarik atau merampas secara paksa kenderaan di jalan, karena untuk melakukan eksekusi debt collector harus memiliki empat syarat.
Pertama memiliki surat kuasa penarikan, kedua membawa sertifikat fidusia, ketiga membawa surat somasi 1 dan 2, keempat debt collector harus memiliki sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPP), itu SOP nya diluar itu gak boleh.
Jadi wajar kalau Wartawan TVRI tersebut menitipkan mobilnya di Polsek Medan Timur supaya aman. Nah, pertanyaannya kenapa pula Polsek Medan Timur yang menahan, ini salah prosedur, gak boleh seperti itu.
Kalau itu yang terjadi, Polsek Medan Timur jadi salah. Ibarat pepatah, inilah yang disebut "lari dari mulut buaya masuk ke mulut harimau".
Sejatinya polisi dalam konteks ini melindungi dan mengayomi, bukan menakuti, kalau memahan itu kan sama saja dengan menakuti,"beber Epza.
Masalah cicilan itu murni perdata, jadi gak ada urusan Polisi disitu, kecuali ada tindak pidana, baru boleh polisi melakukan tindakan penahan sebagai barang bukti.
Nah, kalau hanya dititip lalu ditahan atau dihilangkan ini justru terjadi tindak pidana penggelapan, bisa bermasalah nanti Polsek Medan Timur pungkas Epza.
Kalau dibutuhkan advis hukum kita, PB PASU siap untuk membantu korban untuk mendapatkan keadilan hukum,"tandas Epza.
Ketum PB PASU Polsek Medan Timur Salah Jika Menahan Mobil Titipan
Diskusi pembaca untuk berita ini