https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Bakar Lahan Gambut Seluas 500 Hektare, Pria di Teluk Meranti Dicokok Polisi

Bakar Lahan Gambut Seluas 500 Hektare, Pria di Teluk Meranti Dicokok Polisi


Senin, 06 April 2026 | 09:28 WIB  

Penulis : Bayu
Editor : Sahdan
Bakar Lahan Gambut Seluas 500 Hektare, Pria di Teluk Meranti Dicokok Polisi

Seorang laki-laki ditangkap polisi lantaran bakar lahan. Foto: Bayu/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 44673 | Artikel Judul: Bakar Lahan Gambut Seluas 500 Hektare, Pria di Teluk Meranti Dicokok Polisi | Tanggal: Senin, 06 April 2026 - 09:28

Pelalawan, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, Riau.

Seorang pria berinisial ES dicokok setelah diduga kuat menjadi pelaku pembakaran lahan yang berdampak luas terhadap lingkungan.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.

“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujarnya, Minggu (5/4) kemarin.

Dari hasil pendalaman, tersangka diketahui membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan. Modus yang digunakan yakni mengumpulkan ranting, rumput, serta pelepah sawit, kemudian dibakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.

Awalnya, tersangka sempat membantah tuduhan tersebut. Namun setelah pemeriksaan intensif serta didukung bukti dan keterangan saksi, ES akhirnya mengakui perbuatannya yang dilakukan berulang kali.

Lebih jauh, polisi mengungkap kebakaran tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan meluas hingga mencapai sekitar 500 hektare lahan gambut. Luasan tersebut memperparah kerusakan lingkungan sekaligus meningkatkan risiko kabut asap di wilayah sekitar.

“Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Kapolres Pelalawan menegaskan pembakaran lahan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat.

“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah rawan karhutla, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko besar dan memiliki konsekuensi hukum tegas.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan para ahli guna memperkuat pembuktian.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku karhutla, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning.

www.katakabar.com | Artikel ID: 44673 | Artikel Judul: Bakar Lahan Gambut Seluas 500 Hektare, Pria di Teluk Meranti Dicokok Polisi | Tanggal: Senin, 06 April 2026 - 09:28

TOPIK TERKAIT

# Bakar Lahan# Pria# Teluk Meranti# Dicokok# Polisi# Polres Pelalawan# Riau# Karhuta
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Riau

    Langkah Tepat Bupati Rohul: Tunjuk Yusmar Plt Sekda RohulKunci Sinergi Birokrasi

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:40 WIB
  • Hukrim

    Kolaborasi Polda Riau Sukseskan Jinakkan Karhutla di Lahan Gambut Pelalawan

    Sabtu, 04 Apr 2026 | 18:40 WIB
  • Hukrim

    Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
  • Hukrim

    Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp31 Miliar

    Senin, 30 Mar 2026 | 20:11 WIB
  • Hukrim

    Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Gempar Dugaan 'Mafia BOS!' Plt Kadisdik Alreza Ahyu Blokir Wartawan Rapat Tertutup Bareng 'Pak Rio'

    Senin, 13 Apr 2026 | 07:59 WIB
  • Dugaan Pungli Pelantikan 22 Kepala Sekolah SD di Labuhanbatu, Setoran Capai Rp60 Juta

    Senin, 13 Apr 2026 | 19:47 WIB
  • Luncurkan Beasiswa Rp20 Juta, Gerak Tumbuh Indobesia Komitmen Perlindungan Data

    Jumat, 10 Apr 2026 | 13:12 WIB
  • Irdas Muswar Siap Majukan Bumi Siak Pusako

    Jumat, 10 Apr 2026 | 16:01 WIB
  • Tambang Ilegal di Bantaran Sungai: PT SRS Diduga Eksploitasi Sirtu Tanpa Izin

    Sabtu, 11 Apr 2026 | 12:33 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :