Home / Hukrim / Bakar Lahan Gambut Seluas 500 Hektare, Pria di Teluk Meranti Dicokok Polisi
Bakar Lahan Gambut Seluas 500 Hektare, Pria di Teluk Meranti Dicokok Polisi
Seorang laki-laki ditangkap polisi lantaran bakar lahan. Foto: Bayu/katakabar.com.
Pelalawan, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, Riau.
Seorang pria berinisial ES dicokok setelah diduga kuat menjadi pelaku pembakaran lahan yang berdampak luas terhadap lingkungan.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujarnya, Minggu (5/4) kemarin.
Dari hasil pendalaman, tersangka diketahui membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan. Modus yang digunakan yakni mengumpulkan ranting, rumput, serta pelepah sawit, kemudian dibakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.
Awalnya, tersangka sempat membantah tuduhan tersebut. Namun setelah pemeriksaan intensif serta didukung bukti dan keterangan saksi, ES akhirnya mengakui perbuatannya yang dilakukan berulang kali.
Lebih jauh, polisi mengungkap kebakaran tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan meluas hingga mencapai sekitar 500 hektare lahan gambut. Luasan tersebut memperparah kerusakan lingkungan sekaligus meningkatkan risiko kabut asap di wilayah sekitar.
“Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Kapolres Pelalawan menegaskan pembakaran lahan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat.
“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah rawan karhutla, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko besar dan memiliki konsekuensi hukum tegas.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan para ahli guna memperkuat pembuktian.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku karhutla, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning.








Komentar Via Facebook :