Home / Politik / Kritik Kebijakan Soal Honorer, Ketua Komisi III: Pemkab Meranti Maunya Apa!
Kritik Kebijakan Soal Honorer, Ketua Komisi III: Pemkab Meranti Maunya Apa!
Meranti, katakabar.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hafizan Abas kritik keras kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti yang belum umumkan hasil evaluasi uji kompetensi tenaga honorer.
"Jadwal pelaksanaan uji kompetensi ini sudah tidak tepat lagi, mestinya Pemkab jauh-jauh hari sudah melaksanakan evaluasi di bulan September dan Oktober 2021 atau saat DPRD dan Pemkab membahas anggaran perubahan 2021, serta diumumkan pada Desember 2021 lalu. Sehingga pemutusan kontrak tenaga honorer bisa dihindari, dan tidak terjadi kekosongan seperti sekarang ini," tegas anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi PKB ini saat ditemui katakabar.com di rumahnya Jalan Muzafar Selatpanjang, pada Minggu (7/3) Malam.
Dijelaska Hafizan, dampaknya sangat bias terhadap interprestasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang secara jelas melarang instansi atau dinas merekrut tenaga honorer.
"Larangan ini termaksuk dalam pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Saya khawatir kebijakan Pemkab Kepulauan Meranti ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Kita sudah pernah membahas persoalan ini bersama Pemkab, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. Mereka tidak menampik hal itu, dan ini memang menjadi dilema bagi mereka (Pemkab).
Pertanyaan saya, kenapa kebijakan itu masih dilakukan, jika pemberhentian tenaga honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut.
Pemkab ini sekarang maunya apa! Sedang memberhentikan honorerkah atau sedang mengistirahatkan honorer?
Selaku anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sambung Hafizan, saya khawatir kebijakan Pemkab berdampak terhadap dunia pendidikan di Kepulauan Meranti.
”Dari ribuan tenaga honorer yang diberhentikan terdapat 654 diantaranya adalah guru sekolah, ditambah lagi bulan April ini sekolah-sekolah bakal melaksanakan ujian akhir. Sedang saat ini kegiatan belajar mengajar di Kepulauan Meranti terganggu disebabkan pemberhentian guru honorer tersebut sehingga menjadi tidak efektif," bebernya.
Selain itu, hal ini bakal berdampak fatal pula terhadap guru-guru yang selama ini telah mendapat sertifikasi dari Kemendikbud. Bisa saja nanti Kemendikbud mencabut sertifikasi tersebut karena status SK mereka yang sudah tidak diperpanjang lagi Pemkab Kepulauan Meranti. Jika sudah begitu mereka (Guru Honorer) yang mau mengikuti seleksi PPPK menemui kesulitan, ceritanya.
Kita ketahui akui Hafizan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti punya vsi dan misi Maju, Cerdas dan Bermartabat.
"Saya tidak yakin hal tersebut bisa tercapai, bila Pemkab membuat kebijakan yang tidak cerdas dan justru kontradiktif terhadap visi misi tersebut. Saya desak Pemkab Kepulauan Meranti lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera mengumumkan hasil uji kompetensi agar ada kepastian terhadap identitas dan nasib tenaga honorer di Kepulauan Meranti," tandasnya.
Komentar Via Facebook :