Medan, katakabar.com — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengapresiasi Andri Syahputra Rambe, pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan, yang melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Herdensi Adnin menyampaikan apresiasi itu saat bertemu Andri di kantor Ombudsman, Jumat (25/9/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung sehari setelah Andri dipanggil Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk memberikan keterangan terkait laporan yang disampaikannya kepada Ombudsman.
Laporan itu menyangkut dugaan permintaan imbalan dalam pengisian dokumen SKP bagi PPPK Paruh Waktu. Andri menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Wilayah Timur Dinas SDABMBK Kota Medan.
Andri menyampaikan laporan itu kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada 24 Agustus 2026.
Sebagai tindak lanjut laporan, Andri dipanggil Sekretaris Dinas SDABMBK Kota Medan pada 24 September 2026. Pemanggilan itu berdasarkan surat arahan Kepala Ombudsman terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan SKP PPPK Paruh Waktu.
Lapor Dugaan Pungli SKP ke Ombudsman Sumut, Andri Syahputra Rambe Tuai Apresiasi
Diskusi pembaca untuk berita ini