Menanggapi hal itu, Mahfud MD berjanji akan mempelajari kasus yang dilaporkan para petani sawit dari Kabupaten Siak tersebut.

"Nanti akan kami pelajari kasusnya. Tapi perlu saya sampaikan, sekarang di Indonesia mafia lahan sawit luar biasa. Itu yang jadi perhatian kami dengan Pak Ganjar," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, sebelumnya kasus mafia perkebunan sawit juga telah pernah diungkap. Dimana pelaku dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp2,2 triliun.

"Di tengah kebijakan ada pengampunan, khusus untuk orang ini kita tangkap dan dipenjara 14 tahun. Selain itu pelaku dituntut mengembalikan uang negara sebesar Rp2,2 triliun," kata Mahfud.

Sementara lahan yang dikelola oleh mafia yang bersangkutan telah dikembalikan ke negara dan akan diatur peruntukannya untuk rakyat.

"Ada ribuan kasus penguasaan secara tidak sah atas lahan-lahan milik rakyat dan negara terutama lahan sawit saat ini," pungkasnya.