Home / Riau / Lo Kok! PT Baker Hughes Bisa Dirikan Bangunan Bawah Power Line, Apa Tak Melanggar?
Lo Kok! PT Baker Hughes Bisa Dirikan Bangunan Bawah Power Line, Apa Tak Melanggar?
Ini penampakan bangunan pagar milik PT Baker Hughes di bilangan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 6 Kulim. Foto: Ist/katakabar.com.
Bathin Solapan, katakabar.com - Ngeri Negeri ini. Mereka yang punya kekuasaan dan uang semau gue apa yang mau dibikin. Mereka tak peduli melanggar aturan atau tidak, sebab boleh jadi aturan hanya mainan alat untuk mencapai misi, dan tujuan.
Lihat, PT Baker Hughes satu di antara ratusan perusahaan mitra bisnis PT Pertamini Hulu Rokan atau PHR yang beroperasi di Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, terbilang punya nyali besar bikin geleng- geleng kepala.
Perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas atau Migas ini bangun pagar permanen persis di bawah power line PT Pertamina Hulu Rokan atau PHR, persisnya di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 6, Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dari pengamatan wartawan di lokasi, Kamis (24/7) siang kemarin, bangunan pagar permanen milik PT Baker Hughes pas di bawah power line PT PHR lumayan lama meski bangunan pagar belum sempurna, sebab masih mangkrak lantaran belum rampung seratus persen sesuai panjang tanah yang mau dibangun pagar.
Menyikapi bangunan pagar permanen milik PT Baker Hughes persis di bawah power line PT PHR melalui Eviyanti Rofraida, selaku Secretary PHR Regional 1-Sumatera menyatakan, pihaknya bakal melakukan pengecekan internal terkait status PT Baker Hughes pada proyek yang ada di bawah pengelolaan PT PHR.
“Ijin aku cek dulu, apakah PT Baker Hughes bagian dari yang mengerjakan project dengan PT PHR. Nanti aku respons,” ujar Eviyanti singkat melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, Kamis siang kemarin.

Berbagai pertanyaan dan spekulasi mencuat di ranah publik, misalnya terkait aturan pembangunan di bawah power line, penggunaan lahan negara oleh pihak ketiga, serta ketentuan jarak aman pembangunan dari bahu as jalan aspal hotmix.
Selain itu, bagaimana standar operasional prosedure atau SOP, dan ketentuan teknis pendirian bangunan permanen di bawah jalur kabel listrik bertegangan tinggi. Begitu pula mengenai keberadaan kabel listrik negara di dalam pagar perusahaan tersebut, dan apakah ada persetujuan dari PHR atas penggunaan lahan oleh pihak ketiga.
Tak luput, soal mekanisme pengawasan PHR terhadap penggunaan lahan negara oleh perusahaan swasta, serta aturan teknis soal jarak minimal bangunan dari jalan aspal di wilayah operasional PHR.
Sementara, pihak PT Baker Hughes melalui Gusmanto, selaku Humas perusahaan kepada wartawan, pada Kamis (24/7) lewat pesan singkat WhatsApp ke nomor 0853 8382 XXXX, saat dimintai keterangannya terkait keberadaan kabel power line milik negara yang bertekanan tinggi berada di dalam pagar yard PT Baker Hughes. Apakah yard yang digunakan PT Baker Hughes tidak pernah dilakukan pengecekan oleh pihak PHR sebelumnya?
Tapi hingga berita ini diterbitkan pihak PT Baker Hughes belum memberikan keterangan terkait bangunan pagar permanen di bawah power line.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Beri Bantuan Mobil Ambulance Gratis
Masyarakat Tanah Putih Jalan Gajah Mada Duri Terima Kasih ke Pemilik CV Radobussiness
Soroti Bongkar Muat Ilegal
KSOP Selatpanjang: Desak Percepatan Pembangunan Pelabuhan Dorak








Komentar Via Facebook :