Jakarta, Katakabar – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), menuntut evaluasi pejabat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika di Sumatera Utara.

Dalam aksi yang berlangsung tertib, massa secara tegas meminta Kapolri mengevaluasi sejumlah pejabat, termasuk Kombes Jean Calvin Simanjuntak yang saat ini menjabat sebagai Kapolrestabes Medan.

Desakan ini muncul seiring mencuatnya dugaan penyalahgunaan barang bukti sabu yang dinilai mencederai integritas institusi Polri.

Soroti Dugaan Penyalahgunaan Barang Bukti

Para demonstran menilai perlu langkah tegas dan transparan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan barang bukti narkotika.

Selain itu, mereka juga mendesak penguatan pengawasan internal guna mencegah kasus serupa terulang.

Spanduk yang dibentangkan dalam aksi tersebut berisi tuntutan agar Polri tidak ragu menindak oknum di internalnya, serta membuka proses penanganan kasus secara transparan ke publik.

Tak hanya itu, massa juga meminta pencopotan sejumlah pejabat struktural, termasuk Kapolda Sumatera Utara.


Dipicu Fakta Persidangan Sabu 1 Kg di Binjai.

Aksi ini dipicu oleh sorotan publik terhadap persidangan kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Pengadilan Negeri Binjai.

Dalam perkara tersebut, terdakwa utama Erina Sitapura, anggota polisi aktif saat penangkapan dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Meliala.

Tuntutan itu lebih tinggi dibanding tiga terdakwa sipil lainnya, yakni Gilang Pratama, Ngatimin, dan Abdur Rahim, yang masing-masing dituntut 16 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Pengakuan di Persidangan Seret Nama Oknum Polisi

Dalam persidangan, Erina mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota kepolisian dalam jaringan peredaran narkoba.

Ia mengaku diperintahkan oleh seorang perwira untuk menjual sabu seberat 1 kilogram senilai sekitar Rp260 juta, yang diduga berasal dari barang bukti hasil penangkapan.

“Saya dalam kondisi tertekan diperintahkan untuk menjual sabu tersebut,” ungkap Erina di hadapan majelis hakim.

Namun, meski sejumlah nama disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun persidangan, jaksa tidak menghadirkan mereka sebagai saksi maupun memasukkannya dalam dakwaan.

JPU memilih fokus pada kronologi penangkapan yang terjadi di Binjai pada 4 Oktober 2025.

Fakta Persidangan yang Jadi Sorotan

Sejumlah fakta lain turut menjadi perhatian publik, antara lain:

Barang bukti sabu 1 kg, mobil Honda Mobilio, dua sepeda motor Yamaha Nmax, serta beberapa ponsel disita atau dimusnahkan.

Dua saksi perempuan yang berada di lokasi penangkapan tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Erina diketahui baru sekitar enam bulan bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut

Dugaan Rantai Peredaran Belum Terungkap

Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya rantai peredaran narkotika yang melibatkan oknum aparat, namun belum terungkap secara menyeluruh.

Dalam aksi di Mabes Polri, massa bahkan mencantumkan nama seorang perwira berpangkat Ipda dalam spanduk sebagai pihak yang diduga terkait.

Mahasiswa menduga sabu tersebut berasal dari barang sitaan, sehingga memperkuat tuntutan agar dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan.

Aksi ditutup dengan harapan agar Polri menjaga integritas serta meningkatkan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika yang menjadi perhatian luas masyarakat.*