Home / Sumut / Makan Nasi Sisa, Andry Pramana di PHK
Nasib PKWT
Makan Nasi Sisa, Andry Pramana di PHK
Medan, katakabar.com-Andry Pramana, seorang pekerja kontrak berusia 20 tahun (PKWT) di PT. Bisa Group, dipecat tanpa mendapatkan surat peringatan sebelumnya, meskipun masih tersisa sekitar 1 tahun 9 bulan pada kontraknya. Andry, yang bekerja sebagai Cook 3 di Restaurant Beauty In The Pot Medan, diberhentikan setelah memakan nasi sisaa restoran.
Pada tanggal 16 Maret 2024, selama shift malamnya, Andry memasak nasi kuning atau yang dikenal sebagai nasi semalam restoran, dan mengubahnya menjadi nasi goreng yang ia bagikan dengan 4 rekan kerjanya karena lapar.
Sayangnya, Cook 1 (atasannya) mengetahui tindakan Andry dan melapor kepada Supervisor, DG.
Pada tanggal 18 Maret 2024, Supervisor DG memanggil Andry dan menanyainya tentang tindakannya pada tanggal 16 Maret.
Andry mengakui kesalahannya, dan segera atasannya mengabarkan bahwa ia harus meninggalkan restoran dan juga akan dipecat (PHK) dari pekerjaannya.
Pada tanggal 19 Maret 2024, Andry dipanggil ke kantor PT. Bisa Group untuk bertemu dengan HRD, LW.
Dalam pertemuan tersebut, Andry diminta untuk menulis surat pengunduran diri dan menandatanganinya.
Namun Andry menolak untuk menandatangani surat tersebut, dan HRD LW marah dan merobek surat itu.
Selain itu, HRD LW menyatakan bahwa jika Andry ingin mengajukan keluhan ke Disnaker, ia dapat melakukannya, tetapi ia akan merasa malu.
Oleh karena itu, diduga PT. Bisa Group telah secara sepihak dan tanpa prosedur hukum yang benar, mengakhiri hubungan kerja Andry (PHK).
LBH Medan meyakini bahwa tindakan PT. Bisa Group telah melanggar Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".
Selain itu, sesuai Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, "Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar".
Akhirnya, Pasal 161 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa "Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut."
Adapun gaji yang diterima Andry tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/998/KPTS/2023 yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Medan 2024 sebesar Rp. 3.769.082. Andry hanya menerima upah bulanan sebesar Rp. 3.085.000 (kurang dari UMK), yang dibuktikan dengan slip gajinya.
Oleh karena itu, diduga tindakan PT. Bisa Group melanggar Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)".
Komentar Via Facebook :