Siak, katakabar.com - Mantan Anggota KPU Siak, Joko Susilo mengingatkan KPU Siak selaku penyelenggara PSU harus berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk soal data pemilih di lokasi khusus RSUD Tengku Rafian Siak.
Joko berharap kesalahan yang terjadi pada Pilkada Siak 2024 tidak terulang hingga MK memutuskan PSU.
Berita Terkait : Soal Pemilih di Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian Siak, KPU Diingatkan Ikuti Amar Putusan MK, Tak Ada Disebutkan Jumlah!
"Kalau Pilkada 2024 benar-benar dilakukan prosedural, tentu tidak terjadi PSU. Nah, ini jadi catatan bagi kawan-kawan KPU," kata Joko saat bincang-bincang dengan katakabar.com, Minggu (9/3).
Menurut Joko, KPU Siak harus menegakkan putusan MK agar pelaksanaan PSU tidak cacat prosedural. Termasuk soal data pemilih di lokasi khusus RSUD Tengku Rafian Siak.
"Baca lagi amar putusan. Disitu sudah jelas disebutkan pelaksanaan PSU di lokasi khusus rumah sakit bagi pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas atau tenaga medis di RSUD yang pada 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya. Tinggal diminta ke pihak rumah sakit berapa jumlahnya," jelasnya.
Menurut Joko, jika penyelenggara berpedoman pada tuntutan pemohon di MK sebagai landasan, itu keliru. Sebab kata Joko tuntutan hanya proses, sementara putusan merupakan landasan yang harus dijalankan oleh KPU.
"Kan sama-sama kita lihat pada sidang di MK waktu itu. Bagaimana saksi ditanya hakim soal data jumlah rumah sakit di Siak. Jawaban saksi tidak jadi pedoman oleh majelis. Begitu juga soal jumlah pasien yang berada di rumah sakit pada 27 November 2024, saksi menyebutkan jumlah yang tidak bisa menjadi pedoman majelis. Kalau jadi pedoman, tentu di amar putusan disebutkan jumlahnya. Ini kan tidak," kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Siak ini.
Menurut Joko, persoalan data pemilih di RSUD Tengku Rafian Siak sebetulnya tidak rumit. KPU Siak tinggal meminta data ke rumah sakit berapa pasien dewasa, pendamping pasien dan petugas medis yang pada 27 November 2024 berada di sana tapi belum menggunakan hak pilihnya.
"Terus KPU lakukan medical record pasien. Takutnya ada pasien anak-anak dan yang sudah meninggal. Soal pendamping juga pastikan pada 27 November lalu belum memilih. Lalu KPU validasi data menjadi daftar pemilih di lokasi khusus," tegasnya.
Sebab, lanjutnya, jika KPU Siak berpatokan pada dalil gugatan pemohon yang 125 orang itu, bagaimana jika nama pendamping pasien tidak masuk di dalam jumlah tersebut.
"Kalau tak masuk kek mana. Dia tak bisa milih gitu. Kalau begitu penyelenggara mengabaikan hak masyarakat," ujarnya.
Joko juga berharap para paslon tidak menaruh kecurigaan pada penyelenggara. Jika tidak percaya, negara telah menyediakan salurannya.
"Paslon tak usah mem-framing kecurigaan pada penyelenggara. Kalau tak percaya, laporkan saja ke DKPP. Siapa pun yang berkepentingan, tak boleh mengintervensi teman-teman penyelenggara," kata Joko.
"Kalau tak percaya pada KPU dan Bawaslu, jadi siapa yang dipercayai melaksanakan perintah MK ini. Begitu juga teman-teman penyelenggara, jalankan saja amar putusan MK. Sebab putusan itu pada dasarnya mengakomodir seluruh keadilan bagi masyarakat Siak. Bukan orang per orang maupun kelompok," pungkasnya.
Mantan Anggota KPU Siak Ingatkan Penyelenggara soal Data Pemilih di Lokasi Khusus Ikuti Putusan MK, Bukan Kehendak Calon
Diskusi pembaca untuk berita ini