Home / Hukrim / Nyambi Jualan Sabu, Warga Bengkalis Dicokok Resnarkoba Polres Bengkalis
Nyambi Jualan Sabu, Warga Bengkalis Dicokok Resnarkoba Polres Bengkalis
Foto Sah/katakabar.com.
Bengkalis, katakabar.com - Warga Jalan Jenderal Sudirman, persisnya Gang Sepakat Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, belakangan diketahui bernama SN alias Ali Kerang 40 tahun, hari-hari wiraswasta terpaksa berurusan dengan tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis lantaran nyambi jualan narkotika jenis sabu, Senin (21/10) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, Rabu (23/10) kemarin, pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal tim opsnal dapat informasi dari masyarakat ada seseorang bernama Ali Kerang di kawasan Jalan Jendral Sudirman Paritbangkong Bengkalis sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu, sehingga masyarakat merasa resah dan tidak nyaman tentang kegiatan tersebut.
"Dari laporan itu, kata Iptu Hasan, tim opsnal melakukan lidik dengan memantau pergerakan Ali Kerang selama tiga minggu," ujar Iptu Hasan
Nah, Senin (21/10) sekitar pukul pukul 18.00 WIB, tutur Iptu Hasan, tim melihat target sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigai. Lantas, tim mengikuti target dan berhasil memberhentikannya di kawasan Jalan Diponegoro, Gang Mawar Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis
Lalu, sambung Iptu Hasan, tim opsnal mengambil langkah hukum berupa penggeledahan badan dan sepeda motor ditemukan barang bukti, yakni dua paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan satu unit handphone android.
Tidak sampai di situ, ucap Iptu Hasan lagi, tim melakukan interogasi, dan tersangka mengakui benar narkotika jenis sabu tersebut miliknya, serta mengakui masih memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya.
Terus tim melakukan penggeledahan rumah tersangka di Jalan Jenderal Sudirman Gang Sepakat, Kecamtan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis didampingi Ketua RT setempat, dan berhasil menemukan barang bukti, berupa enam paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,
Tidak hanya itu, ditemukan pula satu buah dompet kecil hitam, satu buah korek api, satu buah alat timbangan digital, satu buah gunting press, satu buah gunting, dan beberapa plastik peck sabu.
"Hasil interogasi tersangka mengakui dapat narkotika jenis sabu tersebut dari Untung (dalam lidik)," jelasnya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine Ali Kerang positif Metamphetamine.
"Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.








Komentar Via Facebook :