Polsek Mandau Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 'Nun Jauh' di Sebelah Timur Duri Hukrim
Hukrim
Rabu, 13 Mei 2026 | 21:59 WIB

Polsek Mandau Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 'Nun Jauh' di Sebelah Timur Duri

Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis gelar sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) 'nun jauh' di sebelah timur Duri, persisnya di Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/5) sekitar pukul 10.00 WIB kemarin. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, yang pimpin kegiatan di Aula Kantor Desa yang berada di kawasan Jalan Suka Maju Dusun Pendawa, Desa Bathin Betuah. Mantan Kasat Reskrim Polresta Kota Dumai tidak sendirian tetapi didampingi Kanit Binmas Polsek Mandau, AKP Indra Varenal, dan sejumlah personel Polsek Mandau. Di kegiatan tersebut hadir Pj Kades Bathin Betuah, Edi S, Ketua BPD Desa Bathin Betuah, Uribno, Babinsa Desa Bathin Betuah, Serka Ristyo, RT RW dan Kadus se Desa Bathin Betuah. Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba sasar peserta sebanyak 50 orang ibu-ibu Desa Bathin Betuah. "Perbuatan penyalahgunaan narkoba, demo-demo anarkis jangan ditiru," ujar Ketua BPD Desa Bathin Betuah, Uribno dalam arahannya, seraya mengajak mari bersama-sama kita kita jaga lingkungan terkhusus Desa Bathin Betuah tidak ada dan bebas dari narkoba. Pj Kades Bathin Betuah, Edi S, salud dan acungkan jempol kepada Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Mandau, jauh dari sebelumnya, seperti di wilayah lain, Polres Bengkalis dan Polsek Mandau sudah dari awal melakukan penindakan dan pengungkapan kasus narkoba. "Jadi, wilayah Mandau dan desa kita Bhatin Betuah harus bebas dari narkoba," imbau Edi. Bahaya Narkoba dan Akibatnya Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, menerangkan Polsek Mandau menjadi Polsek paling tinggi pengungkapan narkoba dan Polres Bengkalis yang paling tinggi pengungkapan kasus narkoba jajaran Polda Riau. "Mari masyarakat, khususnya ibu-ibu Desa Bhatin Betuah bersama sama memerangi narkoba," serunya. Informasi sekecil-kecilnya tentang narkoba sangat berharga bagi kami, terang Kapolsek Mandau, beri informasi ke kami Polsek Mandau Nomor Handphone SPKT 0812- 4185-4285 atau melaporkan ke Call Center Polri 110 Polres Bengkalis, sehingga tercipta lingkungan sekitar bebas dari narkoba.

Polsek Mandau Fokus Perawatan dan Pengendalian Gulma Tanaman Jagung di Bathin Betuah Hukrim
Hukrim
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:35 WIB

Polsek Mandau Fokus Perawatan dan Pengendalian Gulma Tanaman Jagung di Bathin Betuah

Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau dan jajaran lanjutkan pengelolaan tanaman jagung, dan fokus perawatan, serta pengendalian gulma. Kegiatan tersebut bukti komitmen mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, sekaligus melaksanakan program gerakan penanaman jagung seluas 1 juta hektar. Kegiatan pengelolaan lahan dilaksanakan Selasa (5/5) di Jalan Karya, Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, S.I.K., M.Si, bersama unsur Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pengelola BUMDes. Lahan yang dikelola totalnya seluas 29 hektar. Dari jumlah tersebut, seluas 7,5 hektar telah ditanami jagung pipil, sementara 21,5 hektare lainnya masih tahap persiapan untuk penanaman berikutnya. Program ini menjadi bentuk sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan, termasuk melalui pola tumpang sari pada perkebunan yang ada. Untuk mendukung pengolahan lahan, digunakan alat pertanian berupa John Deere singkal piringan mata 5 milik masyarakat setempat. Penanaman jagung telah dilakukan secara bertahap pada awal April 2026 dengan total luasan mencapai 7,5 hektare. Saat ini, kegiatan difokuskan pada tahap perawatan tanaman agar pertumbuhan tetap optimal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyemprotan gulma atau rumput liar menggunakan herbisida, guna menjaga tanaman jagung dari gangguan yang dapat menghambat pertumbuhan dan produktivitas. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, menjelaskan peran Polri tidak hanya sebatas pengamanan, tetapi juga sebagai penggerak dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian. “Melalui program ini, kami terus mendorong kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah desa agar lahan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berkelanjutan,” ucapnya.

Satlantas Polres Bengkalis Minimalisir Laka Tambal Jalan Berlubang di Hang Tuah Duri Hukrim
Hukrim
Senin, 27 April 2026 | 15:28 WIB

Satlantas Polres Bengkalis Minimalisir Laka Tambal Jalan Berlubang di Hang Tuah Duri

Duri, katakabar.com - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis minimalisir laka lantas dengan cara tambal, sekaligus tutup ruas jalan berlubang diduga salah satu pemicu tingginya angka peristiwa laka lantas, di sepanjang Jalan Hang Tuah multi fungsi sebagai Jalan Lintas Nasional Timur Sumatera. Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, menjelaskan pihaknya telah menginstruksikan personel untuk mengambil tindakan langsung terhadap kondisi jalan berlubang yang dinilai membahayakan pengguna jalan. “Sepanjang Jalan Hangtuah, saya sudah minta personel untuk ambil tindakan terkait jalan berlubang. Lantaranmemang faktor jalan ini cukup mempengaruhi terjadinya kecelakaan,” tegasnya. Tindakan ini, ulasnya, dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kejadian laka lantas di kawasan tersebut. Tetapi, lanjutnya, untuk perbaikan permanen jalan berlubang di Jalan Hang Tuah menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Kondisi ini membuat penanganan secara menyeluruh masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait. Masyarakat berharap adanya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan Dinas PU Provinsi Riau agar segera mengusulkan perbaikan jalan lintas Hangtuah. Warga menilai, langkah cepat perbaikan sangat diperlukan demi mencegah jatuhnya korban jiwa akibat kondisi jalan yang rusak. Dengan adanya tindakan sementara dari pihak kepolisian, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan sembari menunggu perbaikan permanen dari pihak berwenang.

Hindari Jalan Berlubang Out Of Control, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk Tangki CPO di Duri Hukrim
Hukrim
Senin, 27 April 2026 | 14:45 WIB

Hindari Jalan Berlubang Out Of Control, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk Tangki CPO di Duri

Mandau, katakabar.com - Nahas, seorang pengendara sepeda motor harus meregang nyawa di salah satu rumah sakit di Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau Senin (27/4). Korban kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara sepeda motor merek Yamaha Mio Soul BM 3417 ES, tewas digilas truk tangki Crude Palm Oil (CPO) merek Hino BK 8272 FD. Setelah menerima informasi terjadi laka lantas terjadi di kawasan Jalan Hang Tuah Duri, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Personel Satlantas Polres Bengkalis yang dipimpin Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia respon cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Shandra amalia, kepada katakabar.com, Senin siang, mengatakan diduga semula satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul BM 3417 ES melaju dari arah jalan Hangtuah menuju Simpang Pokok Jengkol Duri. Tiba di TKP, ujar AKP Shandra, yakni di persimpangan lampu merah (trafic light) pengendara sepeda motor merk Yamaha Mio Soul BM 3417 ES datang dari arah belakang truk tanki, dari jalan mawar menuju pertigaan Pokok Jengkol, berusaha menghindari ruas jalan rusak berlubang yang berada persis di tengah badan jalan, sehingga pengendara sepeda motor merk Yamaha Mio Soul BM 3417 ES mengalami hilang kendali (out off control) dan terjatuh di lajur kanan jalan. "Di saat bersamaan dari arah yang sama satu unit truk tangki CPO merek Hino BK 8272 FD berada di depan sepeda motor, melaju pelan di lajur kanan jalan, lantaran jarak yang terlalu dekat terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut," Pada peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, sebut AKP Shandra, satu orang pengendara unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul BM 3417 ES mengalami luka-luka, dan meninggal dunia di rumah sakit serta kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas mengalami kerusakan. Cegah Laka Berulang, Personel Satlantas Tambal Jalan Pasca kejadian laka lantas yang menyebabkan pengendara sepeda motor tewas setelah sempat di rawat di salah satu rumah sakit di Duri, lantaran menghindari jalan berlubang, Senin siang. Personel Satlantas Polres Bengkalis gerak cepat tambal ruas jalan aspl hotmix Hang Tuah berlubang, dengan cara menutup ruas jalan berlubang dengan semen campur pasir, Senin sore. "Ruas jalan aspal hotmix Hang Tuah pemicu laka lantas yang sebebkan pengedara sepeda motor tewas di tambal dengan semen dan pasir. Ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa tidak berulang," terang AKP Shandra. Harapannya, dengan ditambalnya ruas jalan aspal hotmix Hang Tuah yang berlubang tidak terjadi lagi laka lantas ke depan. "Untuk itu, kepada pengguna, dan pengendara baik roda dua dan roda emoat agar selalu berhati-hati saat berkendara, dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya," imbaunya.

ETLE Mobile Diterapkan, AKP Shandra A Seru Masyarakat Disiplin dan Patuhi Aturan Lalin Hukrim
Hukrim
Selasa, 21 April 2026 | 11:20 WIB

ETLE Mobile Diterapkan, AKP Shandra A Seru Masyarakat Disiplin dan Patuhi Aturan Lalin

Bengkalis, katakabar com - Implementasi (penerapan) sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile menggunakan perangkat handheld atau telepon genggam, rupanya sudah diberlakukan di Bengkalis, Riau beberapa hari belakangan ini. Lantaran itu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis seru masyarakat agar lebih disiplin patuhi aturan berlalu lintas saat berkendara di jalan raya. Selain itu, pengendara diminta pastikan seluruh perlengkapan keselamatan digunakan dengan baik dan benar untuk menghindari penindakan ETLE Mobile. "Penerapan ETLE Mobile menggunakan perangkat handheld atau telepon genggam sebenarnya sudah diberlakukan beberapa tahun terakhir," jelas Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, dilansir dari laman rri.co.id, Selasa siang. Menurut AKP Shandra A, penilangan dengan ETLE Mobile ini, petugas tidak langsung berinteraksi dengan pelanggar. Hanya dilakukan dengan kamera handphone, dan foto yang tersimpan menjadi bukti pelanggaran yang masuk dalam sistem. "Data pelanggar akan diproses secara otomatis, kemudian pemilik kendaraan akan dihubungi melalui nomor telepon yang terdaftar serta dikirimkan surat ke alamat rumah," terangnya, Senin kemarin. Database pelanggar, terangnya, bakal dihubungi sesuai nomor telepon yang terdaftar dan disurati langsung ke rumah pemilik kendaraan. Ditegaskannya, pelanggar yang tidak menyelesaikan denda tilang dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran saat pembayaran pajak kendaraan. “Kalau tidak melakukan pembayaran denda tilang, saat pembayaran pajak akan terblokir. Pemilik kendaraan harus selesaikan lebih dulu denda tilang sebelum melakukan pembayaran pajak,” bebernya. Masyarakat, ucap AKP Shandra A, masih banyak belum menyadari penerapan ETLE Mobile ini. Kebanyakan baru mengetahui adanya pelanggaran saat mau membayar pajak kendaraan. “Penggunaan ETLE Mobile ini sebenarnya sudah berjalan, tetapi rata-rata pengendara masih belum banyak menyadari. Biasanya baru diketahui saat akan membayar pajak,” ulasnya. Sistem ETLE Mobile, imbuhnya, cukup efektif dalam memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas karena setiap pelanggaran terekam secara jelas. “Kalau sudah di ETLE, pasal dan pelanggarannya jelas. Pelanggaran yang terdeteksi berupa pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, serta cara berkendara yang membahayakan,” bebernya. Harapannya, sebutnya, dengan adanya sistem ini kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas kian meningkat untuk keselamatan bersama saat berkendara di jalan raya.

Polres Bengkalis Gercep Amankan Pelaku Karhutla Hukrim
Hukrim
Rabu, 08 April 2026 | 15:15 WIB

Polres Bengkalis Gercep Amankan Pelaku Karhutla

Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, lewat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi tetapkan satu orang tersangka kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/4). Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Yohn Mabel, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan sekitar pukul 23.50 WIB malam. "Tersangka yang diamankan berinisial DW 44 tahun, seorang buruh harian lepas, warga setempat. Ia diduga kuat melakukan pembakaran lahan di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB di lahan gambut dengan luas terbakar sekitar 0,5 hektare. Dari hasil penyelidikan di lapangan, kebakaran diketahui bermula dari aktivitas pembakaran yang dilakukan oleh tersangka. “Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim Satreskrim yang turun ke lokasi menemukan adanya kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara,” jelas Kasat Reskrim. Saat berada di lokasi, kata Iptu Yohn Mabel, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan. Petugas pun langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis. "Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan pengakuan tersangka, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap DW," tegasnya. Dalam proses penyidikan, ucapnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu buah ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan," imbuhnya. Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi ahli, serta pemenuhan administrasi penyidikan lainnya. Polres Bengkalis mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum. “Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan serta sebagai langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” terangnya. Situasi selama proses penanganan perkara dilaporkan keadaan aman dan terkendali.

Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi Hukrim
Hukrim
Kamis, 02 April 2026 | 19:28 WIB

Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

Duri, katakabar.com - Warga Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, dan Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau terpaksa berurusan dengan tim opsnal Polsek Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis. Diketahui belakangan kedua laki-laki masing-masing bernama DK alias I 25 tahun dan AS alias A 29 tahun ditangkap polisi gegara jualan narkotika jenis ekstasi. Kini mereka telah diketangkeng di sel tahanan Mapolsek Kecamatan Mandau, guna pertanggungjawabkan perbuatannya Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan lewat siaran persnya, Kamis (2/4) sore, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis eksatsi ini bermula tim opsnal Polsek Mandau dapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut di kawasan Jalan Jawa Gang Senayan Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Lepas itu, kata Betty, tim opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhadil meringkus terduga pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, persisnya depan Kantor Camat Mandau beserta mengamakan barang bukti, berupa tiga puluh butir ekstasi, satu unit handphone merek Xiomi Not 9 pro hitam, sepeda motor Mio hitam, dan uang sebesar Rp1.335.000, Sabtu (1/4) sekitar pukul 22.30 WIB. "Keterangan pelaku dapat narkoba jenis ekstasi tersebut dari seorang pria namanya telah dikantongi petugas polisi, dan tanpa mengulur waktu tim opsnal melakukan pengejaran kepada terduga pelaku," ujarnya. Kini pelaku beserta barang bukti telah di Mapolsek Mandau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang tentang tentang penyesuaian. Sejam selepas penangkapan DK alias I, ulas Betty, tim opsnal kembali dapat informasi adanya penyalahgunaan barang harama jenis sama di kawasan Simpang Pokok Jengkol, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Batang Serosa. "Tim opsnal gerak cepat ke lokasi, dan berhasil tangkap AS alias Aciang beserta barang bukti, berupa delapan puluh dua pil ekstasi di jok motor merek Beat hitam yang digunakan pelaku, dan satu unit handphone merek OPPO A78 hItam dan Iphone 11 Pro hitam," jelasnya. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Mandau oleh tim opsnal guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (2) jo pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang t tentang penyesuaian. Polres Bengkalis, imbau Betty, Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. "Jadi, bila masyarakat butuh kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110," harapnya.

Gegara Sabu Warga Balai Makam Lebaran di Bilik Penjara Polsek Mandau Hukrim
Hukrim
Rabu, 18 Maret 2026 | 08:10 WIB

Gegara Sabu Warga Balai Makam Lebaran di Bilik Penjara Polsek Mandau

Bathin Solapan, katakabar.com - Warga Jalan Pahlawan Gang Rengas Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau belakangan diketahui bernama MU alias U 40 tahun lebaran di bilik penjara Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis, gegara narkotika jenis sabu. Pelaku terduga penyalahgunaaan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Mandau, Senin (16/3) sekitar pukul 04.30 WIB. Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Damauli kepada wartawan, Selasa malam, pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau berkat informasi dari masyarakat, serta keterangan dari pelaku yang diamankan ianya mengakui benar telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut diduga untuk diperjualbelikan kembali melihat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku," ujar Kasi Humas Polsek Mandau. Ditegaskan Betty, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. Setelah mendapat informasi tim opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Kini pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara Polsek Mandau guna proses lebih lanjut. Di mana barang bukti yang berhasil diamanakan, berupa dua bungkus plastik pack berisi diduga sabu, satu unit handphone merek OPPO Reno 11, dan satu unit sepeda motor Scoopy merah," jelasnya. Kepada tersangka, sambungnya, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pindana. Untuk itu, imbau Kasi Humas Polsek Mandau, Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110.

Mekanik Lagi Antre Bikin SIM A Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor dan Accessoris Hukrim
Hukrim
Rabu, 11 Maret 2026 | 17:09 WIB

Mekanik Lagi Antre Bikin SIM A Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor dan Accessoris

Mandau, katakabar.com - Seorang laki-laki belakangan diketahui bernama Rival alias IIP 24 tahun, sehari-hari sebagai mekanik, warga Jalan Damai II, Gang Rapi, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, harus meringkuk di dalam penjara Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis, gegara tersandung kasus penggelapan sepeda motor dan Accessoris, Rabu (11/3) sekitar pukul 10.30 WIB. Kepala Kepolisian Resor (Kapolsek) Mandau, Kompol Primadona C, yang diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty D Siagian, kepada wartawan lewat siaran persnya, Rabu sore, mengatakan peristiwa tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor merek Honda Beat biru putih, pelat BM 2669 EU, terjadi Jumat (25/7) sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah kontrakan terlapor di kawasan Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. "Kejadian bermula korban mengantarkan sepeda motor miliknya besarta Accesoris kepada pelaku tujuannya mau mengecat bodi sepeda motor, dan teah menyerahkan biaya pengecatan, serta pemasangan Accesoris sebesar Rp1,950.000. Uang tersebut diserahkan secara tunai dan transfer secara bertahap," ujar Betty. Lepas itu, kata Kasi Humas Polsek Mandau, pelaku menjanjikan sepeda motor tersebut selesai selama lebih kurang lima hari. Tetapi, setelah 1 minggu pelapor menghubungi terlapor selalu beralasan, dan pada Rabu (20/8) sekitar pukul 19.00 WIB di mana saat itu pelapor mendatangi rumah terlapor tetapi rumah tersebut sudah kosong. "Atas kejadian tersebut korbam mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Selain itu, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke pihak kepolisian untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. Diceritakan Betty D Siagian, berdasarkan Laporan Polisi LP /341/IX/2025/SPKT/RIAU/RES–BKS/SEKMANDAU Tentang Penggelapan SEpeda Motor, yang dilaporkan Rabu (11/3) sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwasannya pelaku berada di Kantor Satlantas 125 lagi antrean membuat SIM A. "Tim langsung menuju ketempat tersebut, tiba di Kantor Satlantas 125 langsung mengamankan pelaku dengan koperatif, dan dibawa ks Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut," terangnya. Menurut Kasi Humas Polsek Mandau, Tim Opsnal turut sita barang bukti berupa satu Lembar BPKB Sepeda Motor Honda Beat BM 2669 EU saat mengamankan pelaku. "Pelaku dipersangkakan Pasal 486 KUHPidana Tentang Penggelapan Sepeda Motor," tegasnya. Kasi Humas Polsek Mandau menekankan Polrea Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas. "Jadi, bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110," imbaunya.

Pengedar Sabu Diborgol di Jangkang Satnarkoba Polres Bengkalis Sita Sabu 93,48 gram Hukrim
Hukrim
Jumat, 27 Februari 2026 | 19:00 WIB

Pengedar Sabu Diborgol di Jangkang Satnarkoba Polres Bengkalis Sita Sabu 93,48 gram

Bengkalis, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis borgol.pengedar sabu di kawasan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kamis (26/2) malam. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar,S.I.K,M.Si, lewat Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menegaskan, tersangka berinisial US 24 tahun bukan sekadar pengedar, tetapi termasuk bandar besar yang memasok sabu di wilayah Jangkang dan sekitarnya. "Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika)," jelasnya. Dari tangan tersangka, kata Aipda Juliandi, polisi sita sejumlah barang bukti, yakni satu paket diduga sabu berat kotor 93,48 gram, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam, satu unit handphone Android. Informasi dari masyarakat menyebut di wilayah Desa Jangkang sering jadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Dari situ, ucapnya, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi. Satu rekan tersangka berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pengejaran petugas. "Hasil interogasi menguatkan dugaan tersangka merupakan bandar besar dalam jaringan narkotika di wilayah ini. Tes urine tersangka juga positif mengandung Methamphetamine. Tersangka ini bukan pengedar eceran biasa. Dia termasuk bandar besar yang menguasai peredaran narkotika di Desa Jangkang,” imbuhnya. Atas perbuatannya, kupas Kasi Humas, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Masih Aipda Juliandi, kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar lagi. Masyarakat juga kami ajak berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis. "Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas bandar narkoba, menjaga keamanan masyarakat, dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika," tansasnya.