INHU, Katakabar.com - Zainal alias Cepek, selaku aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan pemerintah daerah Indragiri Hulu (Inhu), Riau dibekuk polisi unit Reskrim Polsek Rengat Barat karena kedapatan menjadi pengedar narkoba, Jumat (18/10).
Dia ditangkap ketika sedang mengantar pesanan paket sabu kepada seseorang pembeli di Jalan Beringin, Kelurahan Pematang Reba. Terkuak asal barang haram tersebut dari pecatan polisi berinisial Mono.
" Tersangka Cepek mengaku disuruh Mono untuk mengecek pembeli dan meminta uang pembelian hasil narkotika. Personil kemudian gerak cepat dan berhasil tangkap Mono bersama seorang pria bernama Iyong," ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Inhu, melalui humas Aiptu Misran.
Dalam penyidikan, Agus Rasmono alias Mono, rupanya pecatan polisi warga Kelurahan Pematang Reba yang diringkus dalam rumahnya bersama Iyong di Jalan Ahmat Thahar Gg. Sehati, sekitar pukul 14.00 WIB
Dijelaskannya, kini ketiga pelaku sementara waktu mendekam di Sel tahanan Polsek Rengat Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yakni dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat penangkapan, kata Misran, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,93 gram, timbangan digital, dan uang tunai Rp 3.150.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Untuk diketahui, keberhasilan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh AKP Buha Siahaan, Kapolsek Rengat Barat, hasil pengintaian kepada seseorang yang dicurigai. Kasus ini menunjukkan bahwa dalam memberantas peredaran narkoba tidak ada individu yang kebal hukum, termasuk mantan anggota kepolisian.
"Proses penyidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat," ungkapnya. (Dan)
Oknum ASN dan Pecatan Polisi di Inhu Ditangkap Edarkan Narkoba
Diskusi pembaca untuk berita ini