Home / Hukrim / Oknum Satpol PP Inhu Ditangkap Gegara Nyambi Jadi Pengedar Pil Ekstasi
Oknum Satpol PP Inhu Ditangkap Gegara Nyambi Jadi Pengedar Pil Ekstasi
Ini penampakan oknum Satpol PP Inhu jadi pengedar pil ekstasi. Foto: HTN/katakabar.com.
Rengat, katakabar.com - Polsek Pasir Penyu, Indragiri Hulu, ringkus seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu di Satpol PP gegara kedapatan jadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi, Ahad (25/11) lalu.
Pelaku bernama Noven Saputra alias Noven ditangkap sedang di kamar rumah di Kelurahan Air Molek I sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika digeledah ditemukan satu plastik klip bening berisi 19 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,73 gram.
“Barang bukti yang diamankan rinciannya, 18 butir berlogo LV berwarna merah muda dan 1 butir berbentuk kerang berwarna kuning. Selain itu, diamankan pula tas sandang hitam, handphone Vivo Y12, serta uang tunai Rp59 ribu diduga hasil transaksi,” ujar Aiptu Misran, selaku Kasi Humas Polres Indragiri Hulu.
Pengungkapan kasus ini, cerita Aiptu Misran, berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut karena kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Lelaki ini rupanya diduga kuat menjadikan profesinya (P3K) Satpol PP sebagai kedok untuk melancarkan bisnis gelapnya. Polisi menegaskan peran tersangka sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif amphetamine.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat mengingat jumlah barang bukti dan statusnya sebagai pengedar.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.








Komentar Via Facebook :