Jakarta, katakabar.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melepasliarkan Benih Bening Lobster (BBL) ke habitatnya. Ini bentuk konsisten untuk menjaga kelestarian populasi lobster
Lewat Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melepasliarkan 16.975 ekor BBL di Perairan Karang Kabua, Labuan, Pandeglang, pada Kamis (21/1) lalu.
Puluhan ribu benih lobster itu, hasil sitaan jajaran tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum Polairud Polda Banten.
“Pada Kamis sore, sekitar pukul 17.00 hingga 18.30 WIB sudah dilakukan pelepasliaran Benih Bening Lobster (BBL) jenis Mutiara dan Pasir. 4 box BBL dengan jumlah 16.975, dilepasliarkan di Perairan Karang Kabua,” ujar Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Kegiatan pelepasliaran lobster kata TB, merupakan bentuk keseriusan KKP dalam menjaga kelestarian populasi lobster di habitatnya dan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Sesuai dengan Surat Edaran No. B.22891/DJPT/PI.130/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP), Ditjen PRL bertugas merekomendasikan lokasi pelepasliaran BBL yang diselundupkan,” jelasnya.
Kepala LPSPL Serang, Iwan Alkadrie menimpali, pemilihan Perairan Karang Kabua atas pertimbangan keselamatan petugas dan kondisi perairan untuk habitat BBL yang memiliki substrat terumbu karang dan berpasir.
“Lokasi pelepasliaran memiliki kedalaman lebih dari 5 meter dengan substrat berpasir. Kondisi perairan saat pelepasliaran yaitu gelombang relatif tenang dan kondisi cuaca berawan,” ulasnya.
Dilanjutkan Iwan, pelepasliaran lobster di Pandeglang bukan kali pertama. Pada tahun 2020 lalau, LPSPL Serang sudah melakukan pelepasliaran benih lobster di Pandeglang sebanyak lima kali. Terakhir, LPSPL Serang telah melepasliarkan 1,5 jt ekor benih lobster di perairan Karang Kabua, Pandeglang pada 19 September 2020 lalu.
Sebelumnya, berawal dari anggota Subdit Gakkum yang mendapatkan informasi dari masyarakat Binuangeun Lebak Banten sering terjadi transaksi pengiriman BBL dari daerah Banten ke Palabuhan Ratu Jawa Barat tanpa ijin usaha.
"Atas informasi ini petugas melakukan penyelidikan di wilayah tersebut."
Terus, pada Rabu (20/1) sekitar pukul 23.00 WIB lalu, anggota Subdit Gakkum yang dipimpin oleh Panit 1 Subdit Gakkum, IPDA Supriyadi berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perikanan (baby lobster) tanpa ijin usaha di Jalan Raya Binuangeun Lebak Banten.
Pandeglang dan Belasan Ribu Lobster Hasil Sitaan
Diskusi pembaca untuk berita ini