Sebagai informasi, Achirudin Hasibuan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri berdasarkan SK Kapolri Nomor 1794/XII/2023 tertanggal 31 Desember 2023.

 Ia sebelumnya tersandung kasus pembiaran penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan anaknya, serta pernah divonis dalam perkara penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM).