Medan, Katakabar – Mantan perwira Polri yang telah dipecat secara tidak hormat, AKBP Achirudin Hasibuan, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penganiayaan dan perusakan barang milik seorang wartawan.
Laporan tersebut dibuat oleh Muhammad Fauzi (33), wartawan media online di Medan, dengan nomor LP/STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Juni 2026. Fauzi melapor didampingi kuasa hukum dan sejumlah rekan wartawan.
Fauzi mengaku mengalami penganiayaan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
"Saya dipiting, dada saya dipukul hingga terasa sakit. Handphone dan jam tangan saya juga dirusak," ujar Fauzi usai membuat laporan di Polda Sumut, Jumat (26/6/2026).
Pecatan AKBP, Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut, Wartawan Mengaku Dianiaya dan Barang Dirusak
Diskusi pembaca untuk berita ini