Bathin Solapan, katakabar.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau ungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur tuna grahita, ciduk dua pelaku, masing-masing bernama SA 34 tahun, dan HH 54 tahun, di kawasan Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kamis (15/10) sekitar pukul 21.00 WIB malam.
Kapolsek Mandau, AKP I Mada Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Aiptu Irfani, dalama keterangan resmi, Jumat pagi, mengatakan tim opsnal Polsek Mandau Kamis (15/10) sekitar pukul 21.00 WIB mendapat informasi pelaku Persetubuhan
sedang berada di Jalan Perjuangan Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan. Kemudian tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi target untuk segera mengamankan tersangka SA.
Perkara persetubuhan dengan pelaku SA, ujar Aiptu Irfani, berawal pelapor mengetahui dari saksi (adek pelapor) korban anaknya pelapor (yang mengalami lemahmya akal) bercerita kepada saksi terlapor mengajak korban ke kamar.
"Di dalam kamar, terlapor menyuruh korban untuk membuka celana. Setelah itu terlapor membaringkan korban ke atas kasur lalu melakukan persetubuhan kepada korban," ucapnya.
Mendapat kabar tersebut, kata Kasi Humas Polsek Mandau, pelapor dan keluarga mencoba menanyakan kepada terlapor tetapi terlapor tidak mengakui, dan pelapor pun mendatangi Polsek Mandau untuk melaporkan prihal persetubuhan yang di lakukan terlapor kepada korban.
Sementara itu, tim opsnal pelaku HH diciduk di lokasi dan hari yang sama kasus pencabulan dengan korban yang sama. HH diciduk berawal pelapor ketahui dari saksi (adek pelapor) korban anaknya pelapor (yang mengalami lemahnya akal) di pegang dua buah dadanya terlapor di lokasi. Mendapat kabar tersebut, pelapor dan keluarga mencoba menanyakan kepada terlapor tetapu terlapor tidak mengakuinya dan pelapor pun mendatangi Polsek Mandau untuk melaporkan perihal cabul yang di alami oleh korban.
"Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Aiptu Irfani.
Saat ini, tegasnya, kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
'SA disangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHPidana). Sedang, HH Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHPidana," sebutnya.
Polsek Mandau Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bathin Sobanga, 2 Pelaku Diamankan
Diskusi pembaca untuk berita ini