Menurut Wabup, kerja sama tersebut dapat diarahkan pada edukasi dan pelatihan masyarakat, khususnya dalam bidang pertanian.
“Jadi nanti teman-teman dari Yon-TP bisa berkarya untuk membantu masyarakat dalam pertanian,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Wabup Toba meminta Bapperida menyusun desain kebutuhan dan rencana pemanfaatan lahan.
Dokumen tersebut selanjutnya direncanakan menjadi bahan pengajuan kepada PTPN IV PalmCo di Jakarta untuk membahas kemungkinan pelepasan aset.
Meski demikian, pembahasan dalam rapat juga mengungkap persoalan yang perlu dicermati.
Kepala UPTD KPH IV Balige, Hombar Sinurat, menyampaikan bahwa sebagian lahan eks PTPN IV tersebut masuk kawasan hutan lindung.
Selain itu, beberapa bidang tanah sedang dalam proses pengajuan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Informasi tersebut menjadi faktor penting dalam menentukan langkah berikutnya.
Status kepemilikan aset perusahaan, batas kawasan hutan, serta proses pengajuan TORA perlu diperiksa secara cermat sebelum rencana pemanfaatan ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Toba juga perlu memastikan lahan yang berpotensi dimanfaatkan benar-benar sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku.
Tidak semua bidang tanah dapat otomatis dialihkan atau digunakan untuk kegiatan pertanian, peternakan, maupun pariwisata.
Rencana tersebut berpotensi membuka peluang ekonomi apabila dapat direalisasikan dengan dasar hukum yang jelas, perencanaan matang, dan keterlibatan warga.
Namun, manfaat itu masih bergantung pada hasil kajian, kepastian status lahan, serta keputusan pihak yang berwenang.
Hingga rapat tersebut, Pemkab Toba masih berada pada tahap penyusunan rencana dan penjajakan permohonan pelepasan lahan, belum pada tahap kepastian pengalihan aset.*
Pemkab Toba Kaji Pemanfaatan Lahan Eks PTPN IV Sibosur untuk Kesejahteraan Warga
Diskusi pembaca untuk berita ini