Samosir, katakabar.com - Mobil dinas biasanya identik dengan urusan pemerintahan. Namun, Sabtu (17/10/2026), kendaraan dinas Bupati Samosir berpelat BB 1 C hadir dalam suasana berbeda.b
Digunakan mengantar pasangan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang merayakan hari pernikahan mereka.
Momen tersebut menjadi penggunaan perdana kendaraan dinas itu, sebagai mobil pengantin, setelah Pemerintah Kabupaten Samosir menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 40 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Penggunaan Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan BB 1 C untuk Kepentingan Sosial Kemasyarakatan.
Pernikahan Freddy dan Irawaty berlangsung di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.
Kehadiran mobil dinas dalam rangkaian acara tersebut menandai penerapan kebijakan yang memungkinkan fasilitas kendaraan jabatan dimanfaatkan untuk kebutuhan sosial masyarakat, termasuk hajatan pernikahan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan kabar tersebut melalui akun Facebook pribadinya.
Ia menyebut hari itu terasa istimewa karena untuk pertama kalinya kendaraan dinas BB 1 C digunakan bukan untuk tugas kedinasan, melainkan untuk mengantarkan kebahagiaan pasangan pengantin.
“Hari ini terasa istimewa. Untuk pertama kalinya, mobil dinas BB 1 C hadir bukan dalam rangka tugas kedinasan, tetapi mengantarkan kebahagiaan sepasang pengantin, Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang, menuju hari baru dalam kehidupan mereka,” tulis Vandiko Gultom di laman facebooknya.
Vandiko berharap fasilitas tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, terutama ketika warga merayakan momen penting dalam kehidupan keluarga.
Ia juga menyampaikan doa agar Freddy dan Irawaty membangun rumah tangga yang rukun, bahagia, dan senantiasa diberkati.
Kebijakan ini berangkat dari kebutuhan masyarakat terhadap sarana pendukung kegiatan adat dan hajatan pernikahan.
“Melalui Perbup Samosir Nomor 40 Tahun 2026, kendaraan dinas BB 1 C dapat difasilitasi untuk kepentingan sosial kemasyarakatan, termasuk menjadi mobil pengantin bagi masyarakat Samosir,” lanjut tulisan di laman facebook, Vandiko Gultom.
Mengenai hal ini, sesuai info yang diperoleh katakabar.com, warga yang ingin memanfaatkan fasilitas itu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui perangkat daerah pengelola.
Permohonan dilengkapi identitas pemohon, waktu dan lokasi penggunaan, nomor kontak, serta undangan pernikahan.
Pengajuan harus disampaikan paling lambat lima hari kerja sebelum tanggal penggunaan. Untuk hajatan pernikahan, pemanfaatan kendaraan dijadwalkan pada hari Sabtu atau Minggu, di luar hari kerja.
Pemerintah daerah juga mempertimbangkan ketersediaan kendaraan, kelayakan rute, keselamatan, anggaran operasional, dan kebutuhan kedinasan.
Kendaraan tetap dioperasikan oleh pengemudi serta pegawai pendamping yang ditugaskan pemerintah daerah.
Dengan demikian, penggunaan untuk kepentingan sosial tidak menghilangkan kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan tanggung jawab atas aset milik pemerintah.
Meski menawarkan kemudahan, pelaksanaan kebijakan ini perlu dijalankan secara transparan dan adil.
Penggunaan perdana BB 1 C sebagai mobil pengantin menjadi contoh bagaimana fasilitas pemerintah dapat menjangkau kehidupan sosial warga.
Tantangan berikutnya ialah memastikan pemanfaatannya konsisten dengan aturan, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat luas.*
Unik, Mobil Dinas Bupati Samosir BB 1 C Dipakai untuk Kendaraan Pengantin di Samosir
Diskusi pembaca untuk berita ini