Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Binjai Muhammad Ikhsan Siregar mengatakan setiap tahapan pengadaan memiliki mekanisme yang harus dipenuhi peserta maupun pihak terkait.

Ia juga menjelaskan mekanisme sanggah bagi peserta setelah pengumuman pemenang.

“Sesuai regulasi, peserta memiliki hak untuk mengajukan sanggah maksimal lima hari kerja setelah pengumuman pemenang, sementara Pokja memiliki waktu maksimal tiga hari untuk memberikan jawaban setelah sanggahan diterima,” ujarnya.

Pemko Binjai menegaskan komitmennya menjalankan seluruh proses pengadaan barang dan jasa secara transparan, sesuai regulasi, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.*