Inhu, katakabar.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu bersama Polsek Kelayang menggelar operasi penertiban dan penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim pada Selasa pada 13 Oktober 2026.
Aparat gabungan berhasil memusnahkan sekitar lima unit ponton tambang emas ilegal. Sayang saat penertiban tambang ini tidak beroperasi.
"Kelima ponton beserta peralatan tambang dimusnahkan dengan cara dibakar. Setelah mendengar imbauan dari petugas, masyarakat setempat menyatakan akan membongkar sisa peralatan secara mandiri dan berjanji tidak akan melakukan penambangan lagi," kata Kasi Humas Polres Inhu, IPDA Ade Asnal, Rabu (14/10).
Bahkan, lanjutnya, warga juga membuat surat pernyataan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Kota Baru beserta tokoh pemuda setempat.
IPDA Ade mengatakan, KBO Sat Reskrim IPDA Riki Rahmadi juga sempat menghimbau kepada Kepala Desa dan seluruh tokoh masyarakat agar terus mengingatkan warga supaya tidak tergiur kembali melakukan penambangan tanpa izin.
"Apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran, Polres Inhu tidak akan segan-segan melakukan penindakan secara tegas," pungkasnya.
Penambangan Emas Ilegal Disikat Polisi, Warga Kota Baru Inhu Minta Ampun, Janji Tak Ulangi Lagi
Diskusi pembaca untuk berita ini