Menurut Irwan didampingi Ketua OC, Aswin Syahputra serta para pengurus SC dan OC terdapat perbedaan antara dokumen dukungan tertulis saat pendaftaran dengan suara yang diberikan dalam pemilihan. 

Dijelaskan, berdasarkan dokumen yang diverifikasi panitia, Hasnah disebut mengantongi sembilan surat dukungan resmi dari 14 INORGA, sedangkan kandidat lainnya, bernama Juliana Munthe, memperoleh lima surat dukungan.

Tetapi saat proses pemungutan suara, hasilnya menunjukkan sempat angka 7-7 namun pimpinan sidang kata dia, mengungkapkan dengan tegas, untuk dua INORGA sebelumnya, telah menandatangani surat dukungan kepada Hasnah diduga mengalihkan suaranya saat pemilihan berlangsung.

Dari persoalan tersebut, maka oleh Panitia melihat kemudian dikaitkan dengan pakta integritas yang ditandatangani para ketua INORGA tersebut.

Namun ternyata dokumen itu, telah memuat ketentuan mengenai sanksi organisasi, apabila terbukti pelanggaran terhadap komitmen yang telah disepakati, maka demikian sanksinya berupa pembatalan hak suara.

“Keputusan itulah, menggugurkan dua suara bukan keputusan sepihak saya pribadi,” tegasnya dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, bahwa keputusan itu diambil melalui musyawarah mufakat dan disaksikan serta disetujui oleh Pengurus KORMI Provinsi Sumatera Utara yang hadir mengawasi jalannya persidangan.