Home / Hukrim / Polisi Tegur 8 Orang Pelanggar PK Corona di Rangsang
Operasi Yustisi
Polisi Tegur 8 Orang Pelanggar PK Corona di Rangsang
Personel Polisi Rangsang tegur warga langgar Protokol Kesehatan Covid 19. Foto T Har.
Rangsang, katakabar.com - Kepolisian Sektor Rangsang Resor Kepulauan Meranti, untuk kesekian kalinya operasi yustisi pendisiplinan memakai masker. Kali ini, operasi yustisi digelar di bilangan Jalan Pelajar Tanjungsamak, pada Sabtu (31/10/2020).
"Operasi yustisi ini dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat menggunakan masker, sebagai upaya mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid 19," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko WH lewat Kapolsek Rangsang IPTU Djoni Rekmamora kepada katakabar.com.
Dalam operasi ini, petugas kepolisian menjaring dan memberikan teguran kepada 8 orang masyarakat pengguna jalan, yang tidak menggunakan masker. Selepas memberikan sanksi personel polisi memberikan masker gratis, dan menekankan agar selalu pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kita memberikan pemahaman tentang adaptasi kebiasaan baru. Masyarakat silahkan beraktivitas seperti keadaan normal sebelum ada pandemi Covid 19. Tapi dalam melaksanakan aktivitas, kedepankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta sering mencuci tangan dengan sabun," pesan Djoni.
Operasi dimulai pukul 09.30 WIB, dipimpin PS Kanit Binmas Polsek Rangsang, Bripka Benny Surya, Ka Spk 1, Aipda Ade Arfianto, bersama tiga personel Polsek Rangsang lainnya.
"Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan lancar," cerita Djoni.








Komentar Via Facebook :