Home / Hukrim / Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Menonjol di Penghujung 2023
Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Menonjol di Penghujung 2023
Polres Pelalawan gelar konferensi pers tiga kasus menonjol di akhir 2023. Foto Adi/katakabar.com.
Pelalawan, katakabar.com - Di penghujung Tahun 2023, Polres Pelalawan mengungkap 3 Kasus menonjol, yakni pencurian Alat kesehatan (Alkes) Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih, kasus pencabulan terhadap korban (IR) Disabilitas Tunagrahita, dan Kasus Pencurian dengan kekerasan.
Itu diketahui saat Polres Pelalawan gelar konferensi pers kasus yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan, di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, pada Rabu (20/12).
Kasus pertama, yakni pencurian alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih. Diketahui, kasus pencurian Alkes RSUD Selasih merugikan negara Rp1 miliar lebih.
"Kasus hilangnya Alkes RSUD Selasih ini bermula pada 19 Agustus 2023 Kepala ICU RSUD Selasih Marliza hendak tempati ruang baru selesai direnovasi. Saat dilakukan pengecekan diketahui beberapa Alkes telah hilang," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto diteruskan Wakapolres Pelalawan, Kompol Dwi Yatmiko.
Setelah dilakukan pengecekan, ujar Kompol Dwi, beberapa Alkes hilang berupa satu unit Ventilator merk Dreger, dua unit Infusion Pump merk B'BRAUN dan satu unit Laryngoscope.
"Lantaran Alkes ada yang hilang, pihak RSUD melakukan pemeriksaan di ruang lainnya, diketahui ada Alkes pula yang hilang berupa Suction Pump dan Elektrocardiograhp (ECG)," ulasnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui, ucap Kompol Dwi, peristiwa diduga terjadi rentang waktu dari bulan Februari 2022 hingga Agustus 2023.
Nilai total kerugian hilangnya Alkes capai Rp1 miliar lebih. Dari fakta-fakta yang diperoleh penyidik, berhasil mengidentifikasi yang diduga pelaku Inisial ESD sebagai honorer dan RHL sebagai security yang bekerja di RSUD Selasih.
"Kedua pelaku diamankan ke Mapolres Pelalawan pada 8 Desember 2023, perkara pencurian Alkes milik RSUD Selasih dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP kasus Pencurian Pemberatan dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun Penjara," jelas Waka Polres Pelalawan.
Pihak kepolisian turut mengamankan 2 unit ambulans yang digunakan tersangka untuk membawa Alkes curian.
Terus, ucap Kompol Dwi, Polres Pelalawan ungkap dua kasus berbeda antara lain kasus pencabulan terhadap korban (IR) Disabilitas Tunagrahita. Pelaku kasus pencabulan Disabilitas ini adalah Heryanto alias Bacok. Diduga pelaku melakukan hal tersebut di tiga tempat berbeda terhadap korban (IR). Tempat pertama, di samping rumah tetangga pelaku, tempat kedua di belakang rumah pelaku sendiri dan tempat ketiga di rumah ruang TV pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kejadian diakui korban pelaku yang melakukan hanyalah Haryanto alias Bacok. Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf B dan A atau Pasal 286 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual," tuturnya.
Selanjutnya, kasus diungkap Reskrim Polres Pelalawan, pencurian dengan kekerasan, kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Tovel. Para pelaku adalah Syamsir, Pendi,dan Ari Amanda. Ketiganya melakukan aksi pencurian di gedung walet yang ada di Kecamatan Teluk Meranti. Kejadiannya pada 26 Oktober 2023 di barak dalam areal perkebunan di Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti.
"Dari keterangan saksi Slamet, ketiga pelaku yang melakukan aksinya pada malam itu mengancam dengan senjata laras panjang. Pelaku melakukan penembakan ke arah atas sambil mengancam, "Jika ingin hidup, masuk kedalam rumah," teriak ncaman pelaku ke saksi yang mengetahui aksinya," ceritanya.
Atas tindakan yang dilakukan ketiga tersangka Syamsir, Pendi, dan Ari Amanda dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dan kekerasan. Dengan ancaman hukuman selama 9 tahun. Salah satu dari ketiga pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Pelaku ini baru bebas tiga hari, dan kembali melakukan tindak pidana yang sama," terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan.








Komentar Via Facebook :