Home / Hukrim / Polres Siak Ungkap Kasus Ilegal Logging di Perairan Mengkapan, Pelakunya Warga Meranti
Polres Siak Ungkap Kasus Ilegal Logging di Perairan Mengkapan, Pelakunya Warga Meranti
Siak, katakabar.com - Satuan Polairud Polres Siak menggagalkan penyelundupan kayu olahan hasil ilegal logging. Satu orang diamankan dalam kasus ini.
Kasat Polairud Polres Siak, AKP Irva Donny menjelaskan, pengungkapan kasus ini pada Rabu (4/2) sekitar Pukul 02.30 WIB di perairan Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Siak.
"Kasus ini terungkapkan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal logging di wilayah perairan Mengkapan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/2).
Di lokasi petugas mendapati satu unit kapal motor jenis pompong tanpa nama yang tengah melakukan pembongkaran kayu olahan jenis papan.
Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat dua orang di atas kapal. Namun, satu orang berhasil melarikan diri ke darat, sementara satu lainnya berhasil diamankan.
"Tersangka yang diamankan berinisial CB (33), warga Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, CB tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) atas kayu olahan yang diangkutnya," katanya.
Petugas kemudian mengamankan tersangka dan kapal beserta 84 keping kayu olahan jenis papan sebagai barang bukti.
"Pengawasan di perairan Sungai Apit dan sekitarnya akan lebih intensif kita lakukan guna mencegah praktik ilegal logging dan kejahatan perairan lainnya,” ujarnya.
Sementara Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan di bidang kehutanan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Siak dalam menindak tegas pelaku ilegal logging. Sebab, selain merugikan negara, perbuatan ini juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kapolres.








Komentar Via Facebook :