Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis, ciduk tiga pria masing-masing beranama RA 19 tahun, MR 31 tahun, dan IS 33 tahun di lokasi dan waktu berbeda dalam dua hari perburuan di wilayah hukum Polsek Mandau lantaran kasus pencurian dan pengancaman.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, AKP I Made Pasek, melalui keterangan resmi Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, Rabu (5/8) siang, mengatakan peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman bermula dari pertengkaran mulut antara pelapor dengan pelaku (anak kandung pelapor).
Di tengah pertengkaran tersebut, ujar Kapolsek Mandau, pelaku mengajak pelapor untuk berkelahi. Pelaku mengambil samurai yang ada di rumah, dan mengacungkan samurai tersebut kepada pelapor. Setelah itu pelaku merusak meteran air PDAM untuk aliran air rumah pelapor dengan menggunakan samurai yang ada ditangannya.
"Pelapor berusaha menegur pelaku agar tidak membuat kegaduhan di rumah namun pelaku mengacungkan samurainya kepada pelapor sambil mengatakan “sinilah siapa berani biar ku bunuh”. Karena pelapor tidak tahan lagi pelapor menghubungi panggilan darurat 110 dan tak lama kemudian pihak kepolisian Polsek Mandau datang ke TKP," kata AKP I Made.
Melihat petugas kepolisian datang, ulasnya, pelaku langsung kabur melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa terancam. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pengungkapan kasus ini dasarnya Laporan Polisi LP/B/331/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK–MDU, pada Senin (3/8) sekitar pukul 20.30 WIB unit reskrim Polsek Mandau mendapat informasi pelaku Pengancaman (Pasal 448 KUHP), sedang berada di rumahnya setelah sempat kabur dari kejaran polisi sebelumnya di rumahnya di Jalan Kampung Lalang Keluran Air jamban, Kecamatan Mandau," tuturnya.
Begitu Tim Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi pelaku kembali ke rumahnya, dan sedang membakar bakar sampah di depan rumahnya. Dengan sigap tim menuju ke tempat kediaman pelaku, dan mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 bilah Samurai yang digunakannya untuk melakukan pengancaman.
"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Demikian komandan laporan ungkap Kasus Pencurian terimakasih. Kepada pelaku disangkakan Pasal 488 KUHP," terang Kapolsek Mandau.
Sementara, kata Betty, mengenai dugaan tindak pidana pencurian terjadi Selasa (14/7) sekitar pukul 07.00 WIB lalu di rumah pelapor di Jalan Suka Jadi II RT 04 RW 05 Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis, telah terjadi pencurian dompet yang berisikan empat lembar kartu ATM Bank Mandiri, BSI, BNI SINARMAS, KTP, Kartu KIA, SIM, STNK, serta uang tunai sebesar leboh kurang Rp700 ribu yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal pelapor.
"Kejadian tersebut diketahui pelapor hendak mengantar anak sekolah lantaran curiga tas tempat korban meletakkan dompet tersebut terasa ringan. Lalu, pelapor mengecek isi tas, dan ternyata dompet miliknya sudah tidak ada lagi. Pelapor berusah mencari di sekitar rumah tidak ditemukan," ceritanya.
Setelah itu, sebut Betty, pelapor mencoba mengecek llivin Mandiri dan ternyata ada transaksi penarikan uang sebesar Rp1 juta. Terus, pelapor lmendatangi Bank BSI untuk mengecek saldo, dan benar saja ada dua kali transaksi penarikan sebesar total Rp1 juta, di mana pelapor tidak ada melakukan transaksi tersebut.
"Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp2.7 juta, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus alasnya Laporan Polisi LP/B/332/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK–MDU, pada Senin (3/8) sekitar pukul 21.30 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi pelaku Pencurian (Pasal 477 KUHP), sedang berada di dalam kost di kawasan Jalam Mawar Merah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Selanjutnya, imbuhnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan ke kawasan Jalan Mawar Merah dan berhasil mengamankan terduga tersangka beserta barang bukti, berupa satu helm merek KYT warna merah, satu helai hody warna biru, dan rekaman CCTV. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara ini pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP.
Pengungkapan Kasus Curanmor
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek menjelaskan pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor bermula saat satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih pelat BM 4360 DAG milik pelapor selalu diparkirkan di dalam garasi rumah.
"Ketika hendak memakai sepeda motor tersebut, pelapor mendapati sepeda motor telah hilang. Setelah mencari beberapa hari, saksi 1 mendapat informasi dari adik pelaku sepeda motor milik pelapor telah digadai pelaku di kawasa Jalan Rokan kepada seseorang yang bernama Reno. Kemudian bersama saksi 1 korbam pergi menjumpai penerima gadai motor tersebut namun sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada lagi," ucap Kapolsek Mandau.
Selanjutnya, terang AKP I Made, pada Senin (3/8) sekitar pukul 22.00 WIB, saksi 1 berhasil menemukan pelaku di kawasan pasar Mandau, setelah ditanyakan kepada pelaku perihal sepeda motor tersebut pelaku mengakui kalau sepeda motor pelapor telah digadaikannya di Jalan Rokan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp22 juta. Berdasar kejadian ini korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dijelaskan Kapolsek Mandau, pengungkapan kasus dasaranya Laporan Polisi LP/B/333/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK–MDU, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 00.15 WIB Unit Reskrim Polsek Mandau yang sedang berada di Polsek Mandau mendapatkan pelaku dibawa oleh korban, di mana sebelumnya korban mengamankan pelaku di Pasar Mandau Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Korban pun menyerahkan pelaku ke Unit Reskrim, dan setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya di mana sepeda motor tersebut sudah digadaikannya lagi ke Reno.
"Pelaku besert barang bukti BPKB dan STNK di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku sementara ini dijerat Pasal 476 KUHP," tegasnya.
Untuk itu, imbau Kapolsek Mandau, kepada masyarakat Polres Bengkalis, Polsek Mandau Berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan Tuntas. Jika masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110.
Polsek Mandau Ciduk Tiga Pria Gegara Kasus Pencurian dan Pengancaman
Diskusi pembaca untuk berita ini