Proses Hukum Berjalan Pemulihan Mental Prioritas
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Rokan Hulu terus berjalan. Surat pemanggilan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hulu kini telah diserahkan kepada keluarga korban melalui perangkat lingkungan setempat, menandai langkah nyata penegakan keadilan. Penyerahan surat tersebut dilakukan oleh Ketua RT, Suprianto, dan Ketua RW, Sulaiman Hasibuan, dan Kepala Dusun Suyanto, didampingi langsung oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulul, Ramlan Lubis. Kehadiran mereka memastikan proses berjalan lancar dan tetap mengedepankan perlindungan serta kenyamanan korban. Menurut Ramlan, kasus seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama, baik dari sisi hukum maupun sosial. “Hak anak harus terpenuhi dan dilindungi sepenuhnya. Semua pihak wajib bahu-membahu menjaga anak dari segala bentuk kekerasan,” tegas Ramlan, Kamis (21/5). Lebih dari Sekadar Hukum Kunci Pemulihan Mental Di samping tuntutan proses hukum yang adil, LPAI menekankan satu hal yang tak kalah krusial, yakni pemulihan mental korban. Ramlan menegaskan, hukuman bagi pelaku harus ditegakkan, namun kesehatan jiwa anak juga harus segera dikembalikan. “Anak korban butuh pendampingan psikolog yang intensif. Trauma yang tidak ditangani sejak dini bisa membekas seumur hidup dan merusak masa depannya,” ujarnya. Lantaran itu, LPAI meminta seluruh pihak menjaga kerahasiaan identitas korban dan tidak membiarkan tekanan publik memperburuk kondisi psikologis anak. Kasus ini bermula ketika LPAI melaporkan seorang oknum Wakil Ketua BPD Desa Koto Tandun, berinisial ANJ 37 tahun, diduga telah melakukan perbuatan asusila berulang kali terhadap bunga nama samaran 13 tahun. Kejadian diduga terjadi di dalam kendaraan pribadi pelaku saat mengantar-jemput korban ke sekolah, hingga membuat anak tersebut trauma berat dan meminta pindah sekolah. Meski sempat muncul kontroversi dengan adanya surat sangkalan dari keluarga, masyarakat dan LPAI tetap menuntut kejelasan. Proses hukum kini terus berjalan, dan janji negara untuk hadir melindungi generasi muda menjadi harapan besar semua pihak. “Jangan biarkan masa depan anak hancur. Negara hadir, masyarakat bergerak, keadilan harus ditegakkan,” tegas Ramlan.
PKC PMII Riau Apresiasi Ketegasan Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Kasus Lingkungan
Pekanbaru, katakabar.com - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau apresiasi langkah tegas Polda Riau menetapkan perusahaan sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar. Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, menilai langkah tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan sekaligus memperkuat implementasi program Green Policing yang digagas Kapolda Riau, Herry Heryawan. Menurut Ghulam, pendekatan Green Policing tidak hanya menitikberatkan pada aspek keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian dari masa depan daerah. “PKC PMII Riau memberikan apresiasi atas ketegasan Polda Riau dalam menangani dugaan tindak pidana lingkungan hidup ini. Penetapan tersangka korporasi menunjukkan bahwa hukum harus hadir secara adil dan berani terhadap siapa pun yang diduga merusak lingkungan,” ujar Ghulam, Senin (19/5). Ia menambahkan, program Green Policing yang dibawa Kapolda Riau mulai terlihat melalui langkah konkret penegakan hukum terhadap persoalan lingkungan yang selama ini menjadi perhatian publik. “Ini menjadi pesan bahwa menjaga hutan, sungai, dan ekosistem adalah bagian dari menjaga masa depan masyarakat Riau,” tambahnya. PKC PMII Riau juga menyoroti besarnya kerugian ekologis yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Nilai kerugian mencapai Rp187,8 miliar dinilai menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan memiliki dampak serius terhadap kehidupan sosial, ekonomi, hingga keberlangsungan masyarakat di daerah. Karena itu, Ghulam meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka korporasi. “Negara harus memastikan adanya pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban korporasi secara menyeluruh. Penegakan hukum lingkungan harus memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mengabaikan keberlanjutan alam demi keuntungan semata,” tegasnya. Selain itu, PKC PMII Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah-langkah penyelamatan lingkungan yang dilakukan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga alam Riau dari ancaman kerusakan yang semakin masif. “Riau tidak boleh terus diwariskan dalam kondisi rusak akibat eksploitasi yang tidak terkendali. Investasi penting, pembangunan juga penting, tetapi kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas bersama. Kami mendukung setiap langkah penegakan hukum yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas,” sebut Ghulam.
Gercep Ungkap Kasus Rumbai: PKC PMII Riau Apresiasi dan Sorot Atensi Kapolda Riau
Pekanbaru, katakabar.com - Kasus pembunuhan seorang lansia di Rumbai sempat gegerkan masyarakat Kota Pekanbaru, Riau. Peristiwa tersebut bermula saat korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya, dengan dugaan kuat sebagai korban perampokan disertai kekerasan. Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian mengungkap pelaku berjumlah lebih dari satu orang dan memiliki keterkaitan dengan korban, hingga akhirnya seluruh pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat. Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau, Ghulam Zaky, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M., terkait pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, langkah cepat, tepat, dan profesional yang ditunjukkan oleh AKP Anggi Rian Diansyah beserta jajaran menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus hingga para pelaku dapat diamankan. “Kami mengapresiasi gerak cepat Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, yang telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam menangani kasus ini. Ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” ujar Ghulam. Ia menyampaikan penghargaan atas atensi dan perhatian penuh dari Kapolda Riau, Herry Heryawan, yang dinilai turut mendorong percepatan pengungkapan kasus. Selain itu, apresiasi juga disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, S.I.K., M.Si., yang dinilai berperan penting dalam mengoordinasikan penanganan perkara hingga berjalan efektif dan profesional. “Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan serta Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua atas atensi dan komitmennya dalam mengawal kasus ini hingga dapat diungkap dengan cepat dan tuntas,” tambahnya. PKC PMII Riau berharap, keberhasilan ini dapat menjadi cerminan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, serta proses hukum terhadap para pelaku dapat terus berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Kapolres Rohul 'Bungkam' Soal Isu Tangkap Lepas dan Transaksi Rp200 Juta Guncang Publik
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Dugaan skandal tangkap lepas dan transaksi gelap senilai Rp200 Juta pada kasus pembunuhan di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, Riau, semakin pelik, dan tak berujung. Alih-alih memberikan penjelasan yang menyejukkan hati publik, Pimpinan tertinggi di Mapolres Rokan Hulu, alih-alih memberikan keterangan sejukkan hati publik, justru memilih 'bungkam' bahkan tidak menggubris sama sekali permintaan konfirmasi yang diajukan wartawan katakabar.com. Padahal, isu yang beredar sangat masif dan memuakkan. Sosok yang disebut-sebut sebagai otak intelektual pelaku pembunuhan berinisial AP, diduga kuat berhasil bebas lepas melalui praktik penangguhan penahanan yang diduga diiringi aliran uang fantastis. Wartawan katakabar.com secara resmi mengkonfirmasi dan meminta keterangan langsung kepada Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., soal kegaduhan ini, Rabu (29/4) malam kemarin Tetapi hingga batas waktu yang ditentukan, Kamis (30/4), tidak ada satu pun jawaban atau klarifikasi yang diberikan. Sikap diam ini justru memunculkan dugaan kuat ada hal besar yang sedang ditutup-tutupi, dan upaya sistematis untuk meredam kasus ini agar tidak meledak ke ruang publik. Janji Manis Wakapolda va Realita Lapangan Kontradiksi sangat mencolok dengan pernyataan keras yang pernah disampaikan sebelumnya yang membikin publik semakin geram dan merasa dibohongi. Ingat, saat peristiwa berdarah itu baru saja terjadi, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., turun langsung ke Rokan Hulu dan pimpin konferensi pers di Mapolres setempat Selasa (10/2) lalu. Saat itu, dengan nada tegas ia menyampaikan tindakan tersebut adalah perintah langsung Kapolda Riau untuk menegakkan hukum tanpa kompromi. “Peristiwa kekerasan ini tidak boleh terulang. Kami tegaskan, seluruh pelaku, termasuk pihak yang menyuruh dan menggerakkan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” jelas Brigjen Hengki saat itu penuh wibawa. Pernyataan itu sempat membuat masyarakat berdecak kagum dan berharap hukum akan berjalan adil. Tetapi nyatanya! Kini justru sosok yang disebut sebagai "pihak yang menyuruh dan menggerakkan" alias otak pelaku, justru bisa berjalan leluasa bak orang tak bersalah, sementara janji tegas itu seolah hilang ditelan bumi. Siapa Yang Melindungi? Dimana Sekarang Pelaku? Menelisik lebih dalam, narasumber terpercaya media ini menyoroti keterangan yang disampaikan oleh pihak jajaran Reskrim melalui KBO, Ipda M. Ali Akbar, S.H. Dikatakan penangguhan penahanan dilakukan dengan alasan tersangka kooperatif, dan menggunakan jaminan orang, bukan jaminan uang. Tetapi, pertanyaan yang hingga kini belum bisa dijawab, yakni siapa sebenarnya orang atau pihak yang menjamin Tersebut? "Dalam kasus ini tidak main-main. Saat peristiwa berdarah terjadi, Wakapolda Riau saja sampai turun gunung melihat langsung lokasi. Ini kasus berat, pembunuhan! Tetapi kenapa proses hukumnya bisa semudah membalikkan telapak tangan? Siapa orang kuat di balik penjamin itu?" tanya sumber tersebut. Narasumber ini pun mempertanyakan sekaligus mencurigai keberadaan tersangka saat ini. "Pelaku ada di mana? Kok bisa bebas saja diluaran sana, kenapa hukum selemah ini," rutuknya dengan nada kecewa yang mendalam. Masyarakat pun mendesak keras agar pelaku dan siapapun yang terlibat dalam kasus atau peristiwa berdarah ini harus segera diusut tuntas tanpa pandang bulu. Publik menilai, menyembunyikan identitas penjamin kasus pembunuhan yang sangat sensasional ini adalah hal yang sangat mencurigakan. Seolah ada upaya keras untuk melindungi "tuan besar" di balik layar agar tidak terseret ke dalam pusaran hukum. Masyarakat kini bertanya-tanya, apakah janji tegas Wakapolda hanya sekadar wacana untuk meredam amarah saat itu saja? Atau memang ada kekuatan lain yang membuat hukum di Rokan Hulu menjadi tumpul bagi mereka yang punya kuasa dan uang? Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Rokan Hulu tetap 'bungkam', seperti membiarkan tanda tanya besar mewarnai rasa keadilan masyarakat.
Skandal Hukum! Dugaan Tangkap Lepas dan Transaksi Rp200 Juta Guncang Kasus Pembunuhan di Sontang
Pasir Pengaraian, katakabar.com – Keadilan dipertanyakan di 'Negeri Seribu Suluk' nama lain dari Rokan Hulu. Kasus bentrokan maut di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, yang merenggut nyawa seorang buruh, kini berubah jadi skandal besar yang mengguncang rasa keadilan masyarakat, bahkan hingga ke level nasional. Di balik proses hukum yang berjalan, muncul isu yang sangat mengerikan dan memuakkan. Publik digemparkan oleh dugaan praktik "tangkap lepas" terhadap sosok yang disebut sebagai otak intelektual pelaku pembunuhan berinisial AP. Lebih mencengangkan, beredar luas kabar kebebasan tersebut didapatkan melalui transaksi gelap bernilai fantastis, mencapai angka Rp200 Juta. "Isu ini bukan lagi sekadar bisik-bisik. Di warung kopi, ruang publik, hingga media sosial, pembicaraan tentang jual beli hukum ini semakin keras dan sulit dibendung," ujar aktivis peduli hukum meminta namanya dirahasiakan, dengan nada geram kepada katakabar.com, Rabu (29/4). Darah di Tanah Sawit Insiden berdarah itu terjadi Sabtu (7/2) lalu di areal eks PT Berkat Satu. Di mana bentrokan antar kelompok tewaskan seorang warga berinisial BB, dan melukai lima orang lainnya. Polisi sempat menunjukkan keseriusan dengan mengamankan sedikitnya 12 orang terduga pelaku. Tetapi, publik kini bertanya-tanya, di mana dalang utama di balik kekerasan tersebut? Mengapa sosok yang disebut sebagai otak justru bisa berjalan seenaknya? Keadilan Dijual Sumber terpercaya media ini menyoroti betapa rendahnya harga keadilan jika dugaan ini terbukti benar. Menurutnya, membebaskan tersangka pembunuhan dengan alasan sekadar "kooperatif" adalah hal yang sangat tidak masuk akal dan mencederai rasa nurani. "Kalau benar ada transaksi Rp200 juta demi melepaskan otak pembunuhan, ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan! Ini soal nyawa, bukan soal pelanggaran lalu lintas yang bisa digampangkan begitu saja," tegasnya. Ia menilai, alasan tersangka kooperatif sehingga diberi keringanan adalah pembenaran yang sangat buruk. "Menghilangkan nyawa orang itu tindakan berat. Kenapa bisa semudah itu proses hukumnya? Kami curiga ada permainan kotor di balik layar. Apakah aturan sudah diinjak-injak demi kepentingan segelintir orang?" ucapnya. Ia menegaskan, pihaknya bersama jaringan jurnalis tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan terus dikawal sampai terang benderang. Darah korban tidak boleh sia-sia hanya karena ada oknum yang bermain mata. Polisi Tepis Tapi Ragu Tetap Ada Menanggapi kegaduhan ini, pihak kepolisian melalui Ipda M. Ali Akbar, S.H BKO Polres Rokan Hulu mewakili Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, tepis keras isu uang jaminan senilai Rp200 juta. Diitegaskannya, penangguhan penahanan dilakukan karena tersangka dianggap kooperatif dan syarat administrasi terpenuhi, serta disetujui oleh para pihak. Ia menegaskan tidak ada uang yang diterima, melainkan jaminan orang. "Kalau mereka mengajukan jaminan uang, tentu dititipkan ke Panitera, kalau tidak mereka mengajukan orang. Soal isu angka Rp200 juta itu tidak benar," jelas Ipda M. Ali. Tetapi, jawaban tersebut belum sepenuhnya meredam keresahan justru perlu dipertanyakan kelayakan syarat tersebut. "Harus ditelusuri betul, apakah poin-poin kesepakatan dan syarat yang dipakai itu benar-benar sesuai undang-undang atau hanya rekayasa untuk memuluskan jalan tersangka keluar? Jangan sampai hukum hanya menjadi mainan bagi mereka yang punya kuasa dan uang," tandasnya. Kini, mata seluruh masyarakat tertuju pada institusi penegak hukum. Apakah keadilan benar-benar buta, atau justru "bisa dibeli"?
Ungkap Kasus Gajah hingga Narkoba, Total 161 Personel dan Warga Terima Penghargaan Polda Riau
Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan penghargaan kepada 161 kepada personel kepolisian dan masyarakat atas kontribusi pengungkapan berbagai kasus, mulai dari perburuan gajah liar hingga narkotika, dan illegal logging. Total 52 personel menerima Pin Emas dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sedang sebanyak 33 personel lainnya dianugerahi Pin Perak. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan dalam mengungkap kasus perburuan gajah liar di Riau. Tidak hanya itu, 76 penerima lainnya terdiri dari personel kepolisian, warga sipil, karyawan, hingga sekuriti. Seluruh penghargaan diserahkan saat upacara di halaman Mapolda Riau, Rabu (1/4). Kapolda Riau, Hery Heryawan, mengatakan penghargaan ini tindak lanjut arahan Kapolri agar apresiasi tidak hanya diberikan kepada anggota kepolisian, tetapi masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus. “Penerima penghargaan bukan hanya anggota Polda Riau dan jajaran, tetapi juga dari masyarakat, dokter, sekuriti, perusahaan, dan semua pihak yang mendukung pengungkapan kasus penting,” ujarnya. Ia menegaskanpenghargaan diberikan kepada mereka yang dinilai berprestasi dan memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat. Menurutnya, selain kasus perburuan gajah, penghargaan juga diberikan atas pengungkapan kasus narkotika dan illegal logging. Hal ini mencerminkan komitmen Polda Riau dalam memberikan perlindungan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap lingkungan dan satwa. Adapun rincian penerima penghargaan dari Kapolda Riau di antaranya 20 personel Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap penyelundupan heroin, 4 personel Ditlantas yang menyelamatkan masyarakat dari kondisi gagal ginjal, 23 personel Polres Rokan Hilir dalam pengungkapan kasus sabu, serta 15 personel Polres Indragiri Hulu terkait kasus illegal logging. Penghargaan juga diberikan kepada tujuh atlet yang berlaga di ajang Piala Kemenpora, seorang sekuriti yang menyelamatkan mahasiswi UIN Suska, dua personel BBKSDA Riau, dua karyawan Telkomsel, serta dua orang informan. Kapolda menegaskan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Tetapi, ia juga mengingatkan akan pentingnya menjaga integritas. “Jika ada yang melakukan pelanggaran atau merusak marwah institusi, tentu akan kita tindak tegas,” tegasnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada media yang selama ini turut mengawasi dan menyebarkan informasi positif, serta memberikan masukan kepada Polda Riau. “Semoga kehadiran kita semua dapat memberikan manfaat bagi sesama, lingkungan, dan alam yang selama ini menjadi sumber kehidupan,” sebutnya.
Rugikan Uang Nagara Puluhan Miliar, Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Orang Tersangka Gegara Kasus Pupuk Subsidi
Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi tahan para tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar, Selasa (13/1) malam. Penahanan dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, para tersangka langsung digiring dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Menurut Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Siswanto, bahwa dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras. "Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut," ujarnya Penyimpangan pupuk subsidi yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi. Di perkara ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan sebanyak 15 orang tersangka yang diduga kuat terlibat sebagai bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, dua orang tersangka yang salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan "Terdapat lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya Masih Siswanto, satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. "Satu orang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan," ulasnya. Setelah penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap serta telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini," tegasnya. Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, memaparkan identitas serta peran para tersangka. Untuk Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Di Kecamatan Bunut, tersangka berinisial SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A merupakan pengecer. "Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka berinisial ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer," tandas Robby.
Kapolres Inhu: 4 Kasus Menonjol Terungkap Sepanjang 2025
Rengat, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu, dan Polsek jajaran tangani 1.112 kasus tindak pidana kriminal sepanjang tahun 2025. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 hanya tercatat 1.043 kasus. Dari total kasus diatas ada sebanyak 942 perkara diselesaikan penyidik ke tahap (P21). Sementara, sisanya 170 kasus terbilang tunggakan karena sebagian masih tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Dari data yang ada, tindak pidana kriminal paling menonjol sepanjang tahun 2025, perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) gembong narkotika atas nama Nurhasanah alias 'Mak Gadih', diikuti oleh pencurian kendaraan motor (curanmor), illegal logging, dan kasus Karhutla. AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, menjelaskan peningkatan penanganan tindak pidana kriminal ini berkat dari pembenahan internal, peningkatan profesionalisme penyidik, dan optimalisasi pengawasan. “Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti, kami fokus percepatan penanganan perkara, mulai penyelidikan hingga penyidikan,” ujarnya kepada katakabar.com, Selasa (30/12). Menurutnya, masyarakat wajib mengetahui ada lima kasus tertinggi sejak tahun 2024-2025 yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Di mana peringkat teratas, yakni narkoba, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan, pencurian ringan, dan kecelakaan lalu lintas. “Benar lima kasus ini paling dominasi diungkap, apalagi narkoba basmi perintah komandan,” jelasnya. “Peningkatan jumlah kasus juga indikasi adanya peningkatan kepercayaan masyarakat untuk melapor kepada aparat kepolisian. Ini merupakan buah dari pentingnya sinergi dengan seluruh elemen masyarakat,” bebernya. Perlu dipahami, lanjutnya, pihaknya berkomitmen menjaga keseimbangan anatara penindakan dan pendeketan humanis. Hal ini tentu perlu dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah.
Mediasi Kasus Penganiayaan Kandas di Kepulauan Meranti, Korban Minta Proses Hukum Dilanjutkan
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Upaya mediasi kasus dugaan penganiayaan terhadap Nuri 40 tahun yang digelar di Polres Kepulauan Meranti tidak mencapai kata sepakat. Setelah mediasi dinyatakan gagal, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Mediasi tersebut dilaksanakan penyidik Polres Kepulauan Meranti, Senin lalu, atau sekitar satu bulan setelah korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu, 29 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB. Setelah membuat laporan, korban juga telah menjalani visum di Puskesmas setempat. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Meranti. Mediasi Hadirkan Kedua Pihak dan Aparat Desa Pada forum mediasi, Nuri hadir bersama suaminya, A 44 tahun, serta pendamping hukum, Ramlan CPLA, Ketua Lembaga Bantuan Hukum CCI Provinsi Riau. Sementara terlapor berinisial S 27 tahun datang didampingi suami, ibu, dan sejumlah anggota keluarganya. Mediasi juga dihadiri Kepala Desa Centai, M. Latief, S.Sos., dan Kanit PPA Polres Kepulauan Meranti, Aipda Desi. Penyidik membuka pertemuan dengan menjelaskan bahwa mediasi dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan. “Kami mempertemukan kedua belah pihak terkait laporan dugaan penganiayaan. Jika ada titik temu, tentu akan lebih baik. Tetapi, keputusan sepenuhnya berada pada para pihak,” ujar penyidik. Aipda Desi menegaskan peluang perdamaian masih terbuka selama ada kesepakatan dari korban. “Jika ada iktikad baik dari kedua belah pihak, silakan dibicarakan. Namun kami serahkan sepenuhnya kepada korban,” jelasnya. Permintaan Maaf Dinilai Tidak Tulus Di mediasi tersebut, terlapor S menyampaikan permintaan maaf. Tetapi, sejumlah pernyataan yang disampaikannya justru memicu ketegangan suasana. “Permintaan maaf sudah dua kali kami sampaikan di kantor desa, tetapi tidak ada jalan tengah. Apa kami harus sampai sujud meminta maaf? Permasalahan ini tentu ada penyebabnya,” ujar S. Pernyataan itu ditanggapi keras pihak pelapor, terlebih setelah keluarga terlapor menyampaikan pernyataan, “Kalau tidak ada api, tidak mungkin ada asap.” Sementara, Kuasa hukum korban, Ramlan CPLA, menyampaikan keberatan karena penjelasannya beberapa kali disela oleh pihak keluarga terlapor. “Jika penyampaian kami terus dipotong, kami siap meninggalkan ruangan,” tegas Ramlan. Ia menegaskan keputusan menerima atau menolak perdamaian sepenuhnya merupakan hak korban sebagai pihak yang dirugikan. “Pemerintah desa sudah berupaya memediasi. Namun soal damai atau tidak, itu hak klien kami,” ucapnya. Kepala Desa Centai, M. Latief, membenarkan sebelumnya pihak desa telah memfasilitasi dua kali mediasi antara kedua belah pihak. “Memang belum tercapai kesepakatan. Kami hanya dapat mengimbau agar semua pihak lebih berhati-hati dalam bertindak,” tuturnya. Dengan suara bergetar, Nuri, menyatakan secara pribadi ia memaafkan terlapor, namun menolak penyelesaian damai dan meminta proses hukum tetap berjalan. “Saya memaafkan sebagai sesama manusia, tapi secara hukum saya ingin kasus ini diproses. Selama hampir satu bulan tidak ada itikad baik datang atau menghubungi saya. Saya merasa dipermalukan dan disakiti,” terangnya. Ketegangan kembali muncul setelah terlapor menyampaikan pernyataan tambahan yang dinilai memprovokasi. Penyidik pun menegur terlapor dan menegaskan bahwa permintaan maaf harus disampaikan dengan sikap tulus. Mediasi Resmi Dinyatakan Gagal Di akhir pertemuan, korban secara tegas menyatakan menolak perdamaian. “Hati saya sudah terlanjur sakit. Peristiwa ini terjadi di rumah saya dan melibatkan pengeroyokan. Saya ingin keadilan melalui jalur hukum,” ulas Nuri. Penyidik Polres Kepulauan Meranti akhirnya menyatakan mediasi tidak berhasil dan memastikan perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pertemuan pun ditutup, dan seluruh pihak membubarkan diri.
Gaspoll! Kejagung Geledah Lima Lokasi Soal Kasus Korupsi Eskpor Limbah Sawit
Jakarta, katakabar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sebut sudah ada lima lokasi yang digeledah penyidik guna dalami kasus dugaan korupsi ekspor limbah kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022 lalu. Di antara tempat yang disambangi penyidik adalah Kantor Ditjen Bea dan Cukai. "Lima titik itu salah satunya kantor Dirjen Bea Cukai, juga ada rumah, tetapi saya tidak hafal detailnya, yang jelas lebih dari lima titik," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dilansir Rabu (29/10). Kata Anang, ada juga rumah penyelenggara negara yang sudah digeledah penyidik, untuk mendalami perkara ini. Tetapi, identitas pejabat itu belum bisa dibeberkan Menurutnya, sebanyak lima lokasi yang digeledah ada di Jakarta dan beberapa kota. Tetapi, Ia enggan memerinci lokasi pastinya. Penyidik Kejagung juga sudah memeriksa pemilik lokasi atau ruangan yang digeledah. Pertanyaan yang dicecarkan belum bisa dirinci Anang. “Pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, udah pasti itu," jelas Anang.