Kepulauan Meranti, katakabar.com - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polsek Merbau ungkap kasus pencurian, dan berhasil tangkap satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian, dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut, Sabtu (3/5) siang kemarin.
Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre, SH, MH menjelaskan, kasus pencurian terjadi pada Kamis (1/5) lalu. Saat itu pelapor dan istrinya pergi ke mushala Raudhatul Mutakim yang berada tidak jauh dari rumahnya untuk melaksanakan salat maghrib dan acara wirid.
"Di mana saat itu pelapor meninggalkan rumah keadaan kosong dengan pintu dan jendela terkunci," ujar AKP Jimmy.
Sepulangnya pelapor dan istrinya sekira pukul 19.45 WIB, cerita AKP Jimmy, pelapor melihat kondisi kamar yang sudah teracak-acak, dan isi lemari sudah berantakan, tas istri pelapor tidak di tempat semestinya, serta ada ditemukan kerusakan pada pengunci jendela kamar pelapor disertai bekas congkelan.
"Setelah pelapor cek seisi kamar, seperti lemari baru menyadari telah kehilangan barang-barang berupa uang tunai, sebesar Rp3 juta, 1 buah cincin diduga emas, 1 buah jam tangan, 1 unit handphone merek Vivo Y28, dan 1 unit handphone Y22, diketahui hilang sekitar 19:45 WIB," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, ulas AKP Jimmy, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Merbau guna pengusutan lebih lanjut.
"Setelah penyelidikan dilakukan Jumat (2/5) sekitar pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Merbau mendapat informasi terduga pelaku pencurian sedang berada Desa Mengkapan, Kecamataan Sungai Apit, Kabupaten Siak," jelasnya.
Lalu, ucap AKP Jimmy, tim gabungan Polsek Merbau diperintahkan melakukan penyelidikan di Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, dan sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku di warung kopi yang berada di Pelabuhan Mengkapan beserta barang bukti berupa, 1 unit handphone merek Vivo Y28 dengan, 1 unit handphone merek Y22, dan uang tunai diduga sisa hasil curian sebesar Rp468 ribu, 1 buah cincin diduga emas, dan 1 buah jam tangan.
"Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang-barang tersebut di rumah Korban Kabul alias H. Husein yang beralamat di Jalan Jasa Remaja RT 02 RW 05 Desa Kecamatan Merbau, Kamis (1/5) sekitar pukul 19.00 WIB dengan cara masuk melalui jendela samping rumah yang dirusak dengan mencongkel menggunakan 1 bilah pisau," bebernya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan ke 5 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Pidana, sebut AKP Jimmy, dan saat ini telah diamankan di Polsek Merbau untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Merbau Tangkap Maling Rumah di Warkop Pelabuhan Mengkapan
Diskusi pembaca untuk berita ini