Binjai, Katakabar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika, Hendri Junaidi, penundaan terjadi hingga tiga kali berturut-turut ini menuai sorotan publik.
Proses hukum yang berlarut-larut dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba.
Pengamat Sosial Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay, menilai keterlambatan pembacaan tuntutan dalam perkara yang disebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Tandam, Binjai Utara hingga Hamparan Perak, Deliserdang, patut mendapat perhatian serius.
"Penundaan hingga tiga kali tentu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apalagi perkara ini berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang selama ini menjadi perhatian publik," kata Rahim, Senin (1/6/2026).
Jaksa Tiga Kali Tunda Tuntutan, Publik Soroti Penanganan Kasus Narkoba di Binjai
Diskusi pembaca untuk berita ini