https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Polsek Seberida Ciduk Pasutri Terlibat Narkoba dan Sikat Pemasok

Polsek Seberida Ciduk Pasutri Terlibat Narkoba dan Sikat Pemasok


Minggu, 15 Juni 2025 | 12:05 WIB  

Penulis : Hamdan Tambunan
Editor : Sahdan
Polsek Seberida Ciduk Pasutri Terlibat Narkoba dan Sikat Pemasok

Di antara empat pelaku yang ditangkap.Polsek Seberida adalah Pasutri. Foto:HN/katkabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 39429 | Artikel Judul: Polsek Seberida Ciduk Pasutri Terlibat Narkoba dan Sikat Pemasok | Tanggal: Minggu, 15 Juni 2025 - 12:05

Indragiri Hulu, katakabar.com - Polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Seberida, Indragiri Hulu, Riau tangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (14/6).

Dari pengungkapan kasus ini total empat orang yang diciduk dengan peran sebagai pemilik, dan pemasok barang haram.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu menyatakan, di antara tersangka sepasang suami istri asal Sumatera Utara, Josua Riki Wanson Sumbayak dan Monica Sima Indriani (Pasutri), tertangkap lebih awal sebagai pemilik barang. 

“Keduanya diciduk di sebuah rumah kontrakan di bilangan Jalan Lintas Selatan, Belakang Wisma Belinda, RT 02, RW 01 Kecamatan Seberida,” kata Aiptu Misran.

Dari hasil penggeledahan tim, ujarnya,  menemukan satu paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 gram, alat hisap bong dan handphone Oppo. Josua sang suami mengaku dapat barang haram tersebut dari istrinya Monica.

Menurut Aiptu Misran, sesuai keterangan Monica menyebut sabu itu didapat dari seorang pria bernama Zuherlis Sintul warga Desa Beligan. Hari itu dilakukan pengembangan kasus dilakukan sesuai target informasi, dan kembali mengamankan Zulherlis sedang bersama temannya bernama Angga Indi Pratama, selaku perantara ‘titip jual’ sabu milik Zuherlis.

“Dari rumah tersangka Angga, petugas temukan satu bungkus plastik bening berisi sabu, tiga pak plastik kosong, tiga selang pipet berbentuk sendok, satu timbangan digital, dua unit handphone merek Realmi, dan uang tunai Rp250.000 yang diakui hasil penjualan sabu,” jelas Aiptu Misran.

Saat dimintai keterangan, kedua tersangka inipun mengaku telah mengonsumsi sabu bersama beberapa jam sebelum penggerebekan.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

www.katakabar.com | Artikel ID: 39429 | Artikel Judul: Polsek Seberida Ciduk Pasutri Terlibat Narkoba dan Sikat Pemasok | Tanggal: Minggu, 15 Juni 2025 - 12:05

TOPIK TERKAIT

# Pasutri# Diciduk# Terlibat# Narkoba# Sikat# .Pemasok# Polsek Seberida
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Satgas PKH Bentuk Tim Hukum Identifikasi Oknum Terlibat di Kawasan TNTN

    Rabu, 11 Jun 2025 | 22:00 WIB
  • Hukrim

    Ungkap Kasus Narkotika di Tembilahan Hulu, Resnarkoba Polres Inhil Cokok Pengedar Sabu dan Ekstasi

    Selasa, 10 Jun 2025 | 14:00 WIB
  • Hukrim

    Onde Mande! Polisi Ringkus IRT Pengedar Sabu di Sungai Beringin

    Kamis, 05 Jun 2025 | 15:28 WIB
  • Sumut

    Wali Kota Medan Ungkap Camat dan Lurah Positif Narkoba, Sanksi Berat Mengintai

    Senin, 02 Jun 2025 | 21:29 WIB
  • Hukrim
    Limpahkan Berkas ke Kejari

    Iptu Doni Binsar: Proses Penyidikan Perkara TP Narkoba Sebabkan MD Kelar

    Jumat, 23 Mei 2025 | 13:11 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :