Selain menyoroti minimnya komunikasi publik, PP GEMPA-SU juga meminta PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat gangguan pelayanan kelistrikan.

Aki menjelaskan bahwa dampak gangguan listrik tidak hanya dirasakan oleh rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha, sektor perdagangan, pendidikan, hingga layanan publik yang sangat bergantung pada pasokan listrik yang stabil.

“Masyarakat berhak memperoleh ganti rugi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar, terlebih jika gangguan tersebut menyebabkan kerusakan peralatan elektronik maupun kerugian ekonomi lainnya,” katanya.

PP GEMPA-SU juga mengajak masyarakat untuk mendokumentasikan serta menghitung kerugian yang dialami akibat gangguan kelistrikan sebagai bahan evaluasi dan dasar tuntutan kepada PLN.

“Kami mengajak masyarakat untuk mencatat seluruh kerugian yang dialami akibat gangguan listrik. Data tersebut dapat menjadi dasar agar PLN bertanggung jawab terhadap dampak yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.