Binjai, Katakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai menuntut tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023–2024 dengan pidana penjara masing-masing dua tahun.

Ketiga terdakwa yakni Ridho Indah Purnama, Sony Faty Putra Zebua, dan Try Suharto Derajat. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, pada Senin tanggal 25 Mei 3026 kemarin.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider kurungan badan.

Dalam persidangan, JPU menyatakan Ridho Indah Purnama terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor karena diduga memalsukan dokumen administrasi terkait proyek pemeliharaan jalan di Kota Binjai.

Penasihat hukum terdakwa, Dedi Susanto, menilai tuntutan tidak didukung adanya kerugian negara sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan.

Menurut Dedi, 12 Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dipersoalkan jaksa dibuat untuk kebutuhan laporan reviu utang jangka pendek Pemerintah Kota Binjai dan masih dapat direvisi.

Ia juga menyebut hasil pemeriksaan BPK RI pada April 2025 menyatakan sebagian besar pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

Sementara kekurangan volume pekerjaan dan proyek yang belum rampung disebut telah ditindaklanjuti kontraktor melalui pengembalian uang muka, jaminan, serta pembayaran denda keterlambatan.

“Pembayaran proyek kepada rekanan juga belum seluruhnya dibayarkan. Artinya, Pemko Binjai masih memiliki utang kepada kontraktor,” kata Dedi usai sidang.

Pihak terdakwa menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan audit keuangan negara, bukan pidana.