Pandangan serupa disampaikan Ketua PERMAHI Tangerang, Fahreza. Ia menilai bahwa aspek etik tidak dapat dipisahkan dari profesionalisme seorang aparat penegak hukum.
"Seorang pejabat publik tidak cukup hanya dinilai dari kemampuan manajerial maupun capaian kinerja. Integritas moral merupakan syarat utama dalam memimpin. Jika terdapat catatan dugaan pelanggaran etik yang serius, promosi jabatan tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat dan memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi," kata Fahreza.
Ia berharap setiap kebijakan promosi di lingkungan institusi penegak hukum benar-benar berlandaskan prinsip meritokrasi, akuntabilitas, dan transparansi.
PP-PMI menyatakan akan terus mengawal isu tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sipil.
Organisasi itu juga mendorong agar setiap proses promosi jabatan di institusi penegak hukum mengedepankan integritas, profesionalisme, dan kepastian hukum demi menjaga marwah institusi.
PP-PMI Tolak Pengangkatan Kombes Pol Mohamad Hassan sebagai Dirlantas Polda Bengkulu, Soroti Rekam Jejak Etik
Diskusi pembaca untuk berita ini