Rencana addendum perjanjian dilakukan oleh pihak koperasi tidak lepas dari harga TBS sawit yang melonjak dari bulan ke bulan.
"Sebab harga TBS sawit fluktuatif. Jadi kita minta agar disesuaikan. Namun pihak PT KTU tidak menghiraukan. Saya jadi sekretaris koperasi sudah begitu perjanjiannya yakni Rp150 juta per bulan diberikan PT KTU ke koperasi," ujar pria yang juga menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak ini.
Zaky juga mengaku tidak mengetahui persis sejarah Koperasi Sentra Madani punya lahan sawit 298,10 hektar. Namun yang pasti, kata Zaky, lahan itu sejak 2016-2026 dikelola penuh oleh PT KTU.
"Sejarah kenapa koperasi punya kebun sawit yang tahu bupati-bupati dulu atau tokoh-tokoh Siak. Saya secara pastinya tidak tahu. Intinya dulu kebun koperasi ini di tanam oleh PT KTU sekitar tahun 1996, atau serentak dengan sawit yang mereka tanam di HGU perusahaan," jelasnya.
Zaky juga memastikan bahwa lahan sawit Koperasi Sentra Madani di luar HGU PT KTU.
"Kayaknya dulu PT KTU kelebihan tanam di luar HGU mereka. Jadi Pemda dan tokoh-toloh Siak masuk untuk mengurus lahan kelebih tanam ini. Secara pasti sejarah itu yang tahu bupati-bupati dulu lah. Bagaimana proses koperasi punya lahan sawit. Intinya lahan 298 hektar itu kini HGU Koperasi Sentra Madani," pungkasnya.
Punya Kebun Sawit 298.10 Hektar, Koperasi di Siak Hanya Terima Rp150 Juta per Bulan Dari PT KTU
Diskusi pembaca untuk berita ini