Namun demikian, saat ini dia kedepan agar lebih fokus menjaga profesionalisme dan integritas bekerja pengawasan sebagai penyelenggara pemilu di wilayah kabupaten Labuhanbatu, provinsi Sumatera Utara 

Wahyudi juga mengakui sekaligus menerima putusan etik akan sanksi jabatan struktural kepemimpinan ( Ketua Bawaslu ), meskipun kini tetap sebagai komisioner atau anggota pengawas pemilu dalam mengawal proses demokrasi kedepannya.

"Saya sekali lagi menghormati betul putusan etik DKPP RI, pasti banyak kebaikan nantinya.", tandasnya.

Penuh harapan agar supaya masyarakat Labuhanbatu, diimbau dapat menyerap secara lengkap informasi yang akurat dan berimbang tidak berpikiran dan perpandangan maupun prasangka yang merugikan iklim demokrasi di daerah kedepannya. (*)

Oleh : Mahra Lazuardi Harahap