Labuhanbatu, katakabar.com -  Dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), Wahyudi sebagai terlapor menjabat Ketua Bawaslu Labuhanbatu, tidak ditemukan indikasi melakukan penelantaran anak seperti informasi beredar terpublis tak spesifik dan akurat. 

Hal tersebut, kini telah terinformasi melalui persidangan, Majelis Hakim DKPP-RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ketika mengabulkan dengan membacakan surat putusan sesuai tuntutan terlapor tersebut,

Melalui audio visual persidangan, Majelis Hakim kini telah menyatakan bahwa memang benar oleh terlapor tetap menafkahi dengan cara membuka buku tabungan bank dan memberikan ATM, sampai memfasilitasi beberapa sepeda motor sebagai alat transportasi bagi mereka anaknya.

Disisi pernyataan lain, Majelis Hakim ketika dalam persidangan berlangsung juga telah  menyebutkan, "Tidak Benar, telah melakukan penelantaran anak. Apalagi tidak benar dalam melakukan kekerasan dalam rumah tangga,".

Wahyudi sebagai Komisioner/Anggota Bawaslu Labuhnbatu, Rabu, (30/09/2026), malam saat diwawancarai mengatakan, semua kini telah terjawab pada persidangan surat putusan sesuai nomor : 14-PKE-DKPP/VII/2026, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.

"Iya, artinya apa yang ditudingkan kepada saya semua kini telah terjawab oleh surat putusan DKPP-RI. Saya telah menelantarkan anak seperti informasi beredar terpublis tak spesifik dan akurat itu, " jawabnya.