Mandau (katakabar) - Kepala UPT Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Mandau, Repinor kepada katakabar.com Selasa (25/6) siang mengatakan, terkait bangunan Tempat Penumpukan Sampah (TPS) sementara yang didirikan di bawah power line yang terletak di kawasan Jalan Rangau persis sebelah kiri, bibir jalan dari arah simpang Jalan Mawar sebelum simpang Jalan kayangan, Kecamatan Mandau baru diajukan permohonan mendirikan bangunan ke manajemen PT Chevron.
"Permohonan untuk mendirikan bangunan TPS baru diajukan kepada manajemen PT Chevron lebih kurang sebulan lalu", ujarnya by seluler siang tadi.
TPS di bangun bawah power line untuk membantu masyarakat membuang sampah pada tempatnya guna mengatasi sampah berserakan yang di buang sembarangan pinggir Jalan Rangau.
Memang, permohonan izin mendirikan bangunan di bawah power line dari Dinas DLH baru sebatas pengajuan ke manajemen PT Chevron dengan harapan permohonan tersebut disampaikan ke SSK Migas Jakarta, sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan TPS di bawah power line di kawasan Jalan Rangau, Kecamatan Mandau merupakan program dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Dalam plank nama proyek tertulis, Pemkab Bengkalis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Dua Bangunan dikerjakan CV Laksamana sebesar Rp 49 Juta lebih.
Tapi ada yang aneh dan janggal di plank nama proyek, sumber biaya dan dana diambil dari mana tidak tertulis sehingga membuat publik, masyarakat bertanya tanya.
Dalam kicauan warga net di dunia maya sangat menohok mengkritisi pembangunan TPS di bawah power line.
Salah satunya, warga net menyebutkan, soal biaya pembangunan yang tidak tranparan sumbernya dari mana. Kalau dari APBD Kabupaten Bengkalis, anggaran Tahun berapa.
Hal itu perlu penjelasan dari Dinas Terkait biar masyarakat tahu biaya pembangunan TPS.
Repinor, Permohonan Mendirikan Bangunan Baru Diajukan ke Manajemen PT Chevron
Diskusi pembaca untuk berita ini