Home / Sumut / Ricuh ! Vonis Komplotan Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan Tak Mencerminkan Keadilan
Ricuh ! Vonis Komplotan Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan Tak Mencerminkan Keadilan
Pancur baru, katakabar.com-Feri Hariyanto alias Peker terduga komplotan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu cuma dituntut 5 Tahun penjara oleh Jpu Ade Meinarni Barus pada saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu, Selasa (3/12/2024).
Sidang agenda pembacaan tuntutan yang juga di hadiri korban bersama sejumlah warga pun langsung ricuh. Korban tidak terima kalau terdakwa cuma dituntut 5 tahun.
Korban dan sejumlah warga pun langsung histeris mendengan JPU membacakan dan tidak terima jika terdakwa cuma dituntut 5 tahun penjara.
"Kami minta Majelis Hakim supaya memberikan vonis yang sangat berat sesuai dengan undang undang yang menjerat terdakwa, karena diduga mereka ingin membunuh kami sekeluarga, kami tau bom molotov itu bukan mainan. Diduga mereka dengan sengaja membuat bom molotov untuk kemudian dilemparkan kerumah kami pada saat kami sedang tidur lelap," ujarnya
Korban juga kecewa dengan JPU yang cuma menuntut terdakwa Feri Hariyanto cuma 5 Tahun. Korban menilai tututan yang diberikan JPU tidak lah mencerminkan keadilan.
"Cuma dituntut 5 tahun penjara, itu tidak mencerminkan keadilan bagi kami korban. Kami memohon kepada Majelis Hakim supaya memberikan vonis yang seberat beratnya terhadap Feri Hariyanto. kami yakin Majelis Hakim, kami juga berharap Kajatisu segera evaluasi posisi Jaksa Ade Meinarni Barus yang cuma menutut terdakwa 5 Tahun, saya rasa sudah waktunya Kajatisu bersih bersih terhadap anggotanya," tutupnya.
Kacabjari Pancur Batu Yus Iman Harefa, SH, MH saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Itu yang turun dari pimpinan, jadi itu yang kita bacakan," katanya.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Lahan yang Dikuasai Sebabkan Kerugian Negara Rp 41 Miliar
Samsul Tarigan Dihukum 1,4 Tahun Penjara Tapi Tak Ditahan Dinilai Cederai Keadilan








Komentar Via Facebook :