https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Sumut / Ricuh ! Vonis Komplotan Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan Tak Mencerminkan Keadilan

Ricuh ! Vonis Komplotan Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan Tak Mencerminkan Keadilan


Selasa, 03 Desember 2024 | 16:13 WIB  

Editor : Dedi
Ricuh ! Vonis Komplotan Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan Tak Mencerminkan Keadilan

www.katakabar.com | Artikel ID: 36539 | Artikel Judul: Ricuh ! Vonis Komplotan Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan Tak Mencerminkan Keadilan | Tanggal: Selasa, 03 Desember 2024 - 16:13

Pancur baru, katakabar.com-Feri Hariyanto alias Peker terduga komplotan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu cuma dituntut 5 Tahun penjara oleh Jpu Ade Meinarni Barus pada saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu, Selasa (3/12/2024).

Sidang agenda pembacaan tuntutan yang juga di hadiri korban bersama sejumlah warga pun langsung ricuh. Korban tidak terima kalau terdakwa cuma dituntut 5 tahun.

www.katakabar.com | Artikel ID: 36539 | Artikel Judul: Ricuh ! Vonis Komplotan Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan Tak Mencerminkan Keadilan | Tanggal: Selasa, 03 Desember 2024 - 16:13

Korban dan sejumlah warga pun langsung histeris mendengan JPU membacakan  dan tidak terima jika terdakwa cuma dituntut 5 tahun penjara.

"Kami minta Majelis Hakim supaya memberikan vonis yang sangat berat sesuai dengan undang undang yang menjerat terdakwa, karena diduga mereka ingin membunuh kami sekeluarga, kami tau bom molotov itu bukan mainan. Diduga mereka dengan sengaja membuat bom molotov untuk kemudian dilemparkan kerumah kami pada saat kami sedang tidur lelap," ujarnya

Korban juga kecewa dengan JPU yang cuma menuntut terdakwa Feri Hariyanto cuma 5 Tahun. Korban menilai tututan yang diberikan JPU tidak lah mencerminkan keadilan.

"Cuma dituntut 5 tahun penjara, itu tidak mencerminkan keadilan bagi kami korban. Kami memohon kepada Majelis Hakim supaya memberikan vonis yang seberat beratnya terhadap Feri Hariyanto. kami yakin Majelis Hakim, kami juga berharap Kajatisu segera evaluasi posisi Jaksa Ade Meinarni Barus yang cuma menutut terdakwa 5 Tahun, saya rasa sudah waktunya Kajatisu bersih bersih terhadap anggotanya," tutupnya.

Kacabjari Pancur Batu Yus Iman Harefa, SH, MH saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Itu yang turun dari pimpinan, jadi itu yang kita bacakan," katanya. 

Sumber : rel

TOPIK TERKAIT

# Bom Molotov Rumah Wartawan# Vonis# Ricuh
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sumut
    Lahan yang Dikuasai Sebabkan Kerugian Negara Rp 41 Miliar

    Samsul Tarigan Dihukum 1,4 Tahun Penjara Tapi Tak Ditahan Dinilai Cederai Keadilan

    Kamis, 21 Nov 2024 | 11:51 WIB
  • Hukrim

    Hakim PN Pelalawan Vonis Mati Terdakwa Kasus Sabu 31,388 Kilogram

    Rabu, 16 Agu 2023 | 20:10 WIB
  • Hukrim

    KPK Kasasi Putusan PT Pekanbaru yang Kurangi Vonis Bupati Bengkalis

    , 06 Feb 2021 | 11:06 WIB
  • Hukrim

    PN Batam Vonis Mati 8 Penyelundup 30 Kg Sabu Jaringan Malaysia

    , 30 Nov 2020 | 12:10 WIB
  • Politik

    Ikut Kampanye, 1 Orang ASN di Pelalawan Divonis 4 Bulan Penjara

    , 28 Nov 2020 | 20:17 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :