Binjai, Katakabar – Penggunaan rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai menuai sorotan publik. 

Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dinilai belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme administrasi maupun dasar hukum penggunaan aset daerah tersebut.

Rumah dinas yang berada di Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Kota, tepat di depan rumah dinas Wakil Wali Kota Binjai, diketahui saat ini ditempati oleh Kajari Binjai Dr. Iwan Setiawan.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagan Siagian. Ia menyebut penggunaan rumah dinas itu berstatus pinjam pakai dengan Pemko Binjai.

“Benar, rumah tersebut saat ini ditempati oleh Kajari Binjai. Sepengetahuan kami, statusnya pinjam pakai dengan Pemko Binjai. Terkait administrasi, silakan konfirmasi ke Bagian Umum Setdako atau BPKAD Binjai,” ujar Ronald saat dikonfirmasi wartawan.