Langkat, katakabar.com – Aneh tapi nyata. Ratusan hektar sawit di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading – Langkat Timur Laut (KG-LTL) yang sudah disita Pengadilan Tipikor Medan sejak 2022, ternyata masih dipanen.
Buah sawit bernilai miliaran rupiah itu disebut-sebut tetap mengalir ke kantong Alexander Halim alias Akuang, bos Koperasi Sinar Tani Makmur yang sudah divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp797,6 miliar.
Padahal, berdasarkan amar putusan, lahan sitaan tersebut seharusnya dititipkan ke BKSDA Sumut untuk diamankan. Namun faktanya, di lapangan justru masih ada aktivitas panen oleh orang-orang tak dikenal yang diduga suruhan sang terpidana.
Jaksa & Polisi Mengaku Tak Tahu
Kejari Langkat melalui Kasi Intel, Ika Luis Nardo, berdalih baru tahu soal aktivitas panen sawit itu. “Seharusnya ada laporan resmi dari BKSDA. Sampai sekarang belum ada,” katanya, Kamis (28/8/2025).
Kapolres Langkat, AKBP David Trio Persojo, juga mengaku tak mengetahui detail. “Tidak semua saya ketahui. Kalau pun tahu, mungkin lupa,” ujarnya singkat.
Dinas Kehutanan Sumut pun menolak bertanggung jawab, dengan alasan kawasan tersebut sepenuhnya kewenangan BKSDA Sumut.
Terpidana Belum Ditahan, Sawit Tetap Mengalir
Meski divonis 10 tahun penjara, Akuang hingga kini belum ditahan karena proses hukum masih tahap banding. Sementara itu, sawit di atas lahan sitaan negara tetap dipanen dan disebut menghasilkan puluhan miliar rupiah setiap kali panen.
Publik pun bertanya-tanya: bagaimana mungkin hutan sitaan negara bisa tetap dikeruk keuntungannya? Apakah negara benar-benar berdaulat atas lahan konservasi ini, atau justru sang terpidana masih berkuasa di baliknya? *
Sawit di Hutan Sitaan Langkat Tetap Dipanen, Bos Koperasi Diduga Masih Kendalikan
Diskusi pembaca untuk berita ini