Dedi mempertanyakan apakah ahli akan mempertimbangkan adanya pengembalian uang yang sudah dilakukan kliennya sebelum proses penyidikan mendalam dimulai.

"Iya, memang rekomendasi BPK RI itu harus dijalankan," jawab Ahli, Mangasa Marbun dan Binsar Sirait, di hadapan majelis.

Namun, Ahli memberikan pengakuan mengejutkan bahwa mereka tidak pernah menerima dokumen LHP BPK RI dari pihak Kejaksaan saat melakukan audit kerugian negara.

Bahkan, bukti-bukti pengembalian uang muka dan uang jaminan oleh penyedia ke kas Pemko Binjai pun disebut tidak sampai ke tangan tim ahli akuntan tersebut.

Usai sidang, Dedi Susanto meluapkan kekecewaannya kepada awak media atas keterangan ahli yang dianggap "setengah-setengah" dalam memberikan keterangan.

"Kami bertanya secara jelas, tapi ahli tidak menjawab tegas. Mereka mengaku tidak menerima LHP BPK dari Jaksa dan tidak tahu ada pengembalian uang muka," kata Dedi.

Padahal, menurut Dedi, pengembalian uang tersebut dilakukan penyedia pada Agustus 2025, sedangkan ahli baru bekerja melakukan pemeriksaan pada Oktober 2025.

"Kami tidak tahu mengapa ini terjadi, atau mungkin ada data yang sengaja disembunyikan agar kasus ini terkesan merugikan negara," ungkapnya.

Dedi menegaskan, dalam sidang-sidang sebelumnya, saksi dan bukti surat telah membuktikan bahwa sanksi administrasi sesuai rekomendasi BPK sudah dilaksanakan.

Ia menekankan bahwa dalam proyek jalan DBH Sawit 2024 ini, negara sama sekali tidak dirugikan karena utang Pemko Binjai kepada penyedia masih belum dibayar Rp 4 miliar lebih.

"Pekerjaan jalan sudah selesai 100 persen dan bisa dinikmati masyarakat, tapi kontraktor belum dibayar penuh, malah sekarang dijadikan terdakwa," tutup Dedi. (*)