Home / Riau / Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Ketua PPS Buantan Besar Akui Puluhan Surat Undangan Mencoblos Dititipkan
Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Ketua PPS Buantan Besar Akui Puluhan Surat Undangan Mencoblos Dititipkan
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Sahril
Jakarta, katakabar.com - Ketua PPS Kampung Buantan Besar, Saut Martogi Sianipar memberikan kesaksian pada sidang lanjutan PHPU Kepala Daerah Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2).
Dihadapan majelis, saksi termohon ini mengaku surat undangan memilih (C6 atau C Pemberitahuan) calon bupati dan wakil bupati Siak untuk masyarakat yang bekerja di perkebunan kelapa sawit PT TKWL tidak didistribusikan langsung, melainkan dititipkan kepada ketua rombongan pekerja.
Berita Terkait : Tak Ada Pemungutan Suara di RSUD Siak, Ketua KPU RI: Petugas KPPS Mestinya Keliling Bawa Kotak Suara
"Ada sebanyak 59 surat undangan yang dititipkan. Namun yang mengambil surat hanya 19 orang. Dari 19 itu yang memberikan hak pilihnya hanya 11 orang," ujarnya.
Usut punya usut, ternyata ketua rombongan tidak mengantarkan surat itu ke pemilih. Para pekerja lah yang berinisiatif mengambil sendiri. Karena itu sebagian surat undang tidak sampai ke tangan pemilih.
Berita Terkait : Tak Ada TPS Khusus di RSUD Siak, Prof Aswanto: Bisa Pelanggaran Pidana
Sayangnya Bawaslu Siak juga tidak mendapatkan laporan. Karena itu dianggap tidak terjadi pelanggaran.
"Yang disampaikan termohon terkait C6 atau C Pemberitahuan, dari hasil pengawasan PKD, tidak ditemukan dugaan pelanggarannya," ujar Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri.








Komentar Via Facebook :