https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Riau / Sikapi Jual Beli Internet Ilegal Marak di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers

Sikapi Jual Beli Internet Ilegal Marak di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers


Jumat, 09 Mei 2025 | 21:00 WIB  

Editor : Sahdan
Sikapi Jual Beli Internet Ilegal Marak di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers

Kadis Kominfo Pers Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM. Foto Ist/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 38785 | Artikel Judul: Sikapi Jual Beli Internet Ilegal Marak di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers | Tanggal: Jumat, 09 Mei 2025 - 21:00

Indragiri Hilir, katakabar.com - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo Pers) Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, sikapi praktik jual beli layanan internet ilegal marak di wilayah Indragiri Hilir jadi sorotan serius pemerintah daerah.

Apalagi dugaan keterlibatan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes, dan individu penyediaan internet tanpa izin resmi menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap keamanan jaringan, regulasi pemerintah, dan hak konsumen.

"Sebenarnya desa memiliki peluang besar untuk secara legal menyediakan akses internet bagi masyarakat," ujar Dr. Trio Beni Putra, Jumat (9/5).

Menurutnya, dana desa dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pengembangan infrastruktur internet, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Desa dapat menggunakan dana desa untuk penyediaan internet, yang sangat bermanfaat untuk pendidikan, bisnis, dan layanan pemerintahan. Tapi, semua harus sesuai prosedur. Harus ada RPJMDes yang mencantumkan program internet, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan pengalokasian dana dalam APBDes tahun berjalan,” kata Trio Beni.

Ia menegaskan proses pengadaan layanan internet harus mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Aturan ini menjelaskan mekanisme yang sah, dari perencanaan hingga pemilihan penyedia jasa.

Lalu, Trio Beni mengingatkan penyedia layanan internet harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Dalam hal ini, BUMDes diperbolehkan menjadi penyedia layanan internet, tetapi harus memenuhi persyaratan legalitas usaha, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021.

“Boleh saja BUMDes jadi penyedia, asal punya izin resmi dengan cara bermitra dengan Internet Service Providor (ISP), mendaftarkan NIB dan terdaftar sebagai badan hukum melalui Sistem Informasi Desa yang terintegrasi dengan Kemenkumham,” jelasnya.

Pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri praktik penyediaan internet ilegal di sejumlah desa.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen menertibkan layanan internet yang tidak sesuai aturan, sekaligus membuka jalan bagi desa yang ingin membangun konektivitas secara sah, dan berkelanjutan.

 

www.katakabar.com | Artikel ID: 38785 | Artikel Judul: Sikapi Jual Beli Internet Ilegal Marak di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers | Tanggal: Jumat, 09 Mei 2025 - 21:00

TOPIK TERKAIT

# Sikapi# Jual Beli# Internet# Ilegal# Marak# BUMDes# Individu# Terlibat# Diskominfo Pers# Inhil
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Riau

    Praktik Jual Beli Internet Ilegal di Inhil Marak, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat

    Jumat, 09 Mei 2025 | 10:50 WIB
  • Riau

    Perkuat Koordinasi Bangun Daerah, Bupati Asmar Silaturahmi dengan Bupati Inhil

    Selasa, 15 Apr 2025 | 19:44 WIB
  • Riau

    Sikapi Kesalahpahaman dan Kericuhan Antrean Roro, Ini Penjelasan Kadishub Bengkalis

    Sabtu, 05 Apr 2025 | 19:24 WIB
  • Hukrim

    Dukung Program Kapolda Riau, Kasatreskrim Polres Inhil Dapat Kado Bibit Pohon di Ultahnya

    Kamis, 10 Apr 2025 | 06:20 WIB
  • Hukrim

    Pasca Meninggalnya Bocah 6 Tahun, Ketua IWO Riau Minta Pihak Terkait Periksa SOK di Wisata Kampar Inhil

    Senin, 07 Apr 2025 | 09:59 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :