https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Riau / Soal Legalitas Lahan Jadi Kendala PSR di Rohul

Soal Legalitas Lahan Jadi Kendala PSR di Rohul


Minggu, 18 Juni 2023 | 21:19 WIB  

Penulis : Yahya Siregar
Editor : Sahdan
Soal Legalitas Lahan Jadi Kendala PSR di Rohul

Hak kepemilikan lahan jadi kendala. Foto Yahya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 29733 | Artikel Judul: Soal Legalitas Lahan Jadi Kendala PSR di Rohul | Tanggal: Minggu, 18 Juni 2023 - 21:19

Pasirpengaraian, katakabar.com - Soal kelengkapan persyaratan masih menjadi salah satu kendala pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Persyaratan bukti kepemilikan lahan sah petani kelapa sawit menjadi kendala saat mengajukan program PSR.

"Petani kelapa sawit terkendala program PSR terkait dengan dokumen administrasi kepemilikan belum sesuai dengan ketentuan," kata Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rokan Hulu, Samsul Kamar kepada wartawan, pada Minggu (18/6).

Dijelaskan Samsul, saat ini banyak petani yang memiliki lahan berdasarkan dari warisan ataupun jual beli yang tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap.

"Kebiasaan petani dapat lahan tidak dilengkapi dengan surat tanah ataupun jika didapat melalui jual beli tidak ada bukti jual beli bahkan kuitansi. Kalau pu ada surat tanah masih nama orang tua, belum pindah nama kepemilikan ke ahli warisnya," ulasnya.

Menurutnya, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pendampingan kepada para petani tersebut untuk memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk PSR.

"Solusinya, kita dengan tim yang ada mendampingi para kelompok tani atau KUD dalam pemberkasannya. Soalnya, dengan membuat surat riwayat kepemilikannya yang diketahui kepala desa dan saksi-saksi, itu sudah cukup untuk diajukan ke PSR," imbuhnya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 29733 | Artikel Judul: Soal Legalitas Lahan Jadi Kendala PSR di Rohul | Tanggal: Minggu, 18 Juni 2023 - 21:19

TOPIK TERKAIT

# Rokan Hulu# Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Riau

    Lepas Pawai MTQ ke 4 Babussalam, Dewi Asdinar Terbangkan Balon Keudara

    Minggu, 18 Jun 2023 | 18:06 WIB
  • Politik

    Lo Kok Ada Baliho Gubri di Proyek Dinas PUPR Rohul, Apa Urgensinya!

    Minggu, 18 Jun 2023 | 12:02 WIB
  • Hukrim

    Gempar, Sosok Perempuan Hamil Ditemukan Tewas d Kos-kosan di Duri

    Minggu, 18 Jun 2023 | 11:15 WIB
  • Mitos dan Fakta

    Andai Petani Sawit Swadaya Kantongi ISPO, Harga TBS Bisa Standar di Duri

    Sabtu, 17 Jun 2023 | 15:57 WIB
  • Hukrim

    Hut Bhayangkara ke 77, Fun Walk Polres Bengkalis Meriah dan Bertabur Hadiah

    Sabtu, 17 Jun 2023 | 15:05 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :