Home / Riau / Soal Legalitas Lahan Jadi Kendala PSR di Rohul
Soal Legalitas Lahan Jadi Kendala PSR di Rohul
Hak kepemilikan lahan jadi kendala. Foto Yahya.
Pasirpengaraian, katakabar.com - Soal kelengkapan persyaratan masih menjadi salah satu kendala pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Persyaratan bukti kepemilikan lahan sah petani kelapa sawit menjadi kendala saat mengajukan program PSR.
"Petani kelapa sawit terkendala program PSR terkait dengan dokumen administrasi kepemilikan belum sesuai dengan ketentuan," kata Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rokan Hulu, Samsul Kamar kepada wartawan, pada Minggu (18/6).
Dijelaskan Samsul, saat ini banyak petani yang memiliki lahan berdasarkan dari warisan ataupun jual beli yang tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap.
"Kebiasaan petani dapat lahan tidak dilengkapi dengan surat tanah ataupun jika didapat melalui jual beli tidak ada bukti jual beli bahkan kuitansi. Kalau pu ada surat tanah masih nama orang tua, belum pindah nama kepemilikan ke ahli warisnya," ulasnya.
Menurutnya, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pendampingan kepada para petani tersebut untuk memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk PSR.
"Solusinya, kita dengan tim yang ada mendampingi para kelompok tani atau KUD dalam pemberkasannya. Soalnya, dengan membuat surat riwayat kepemilikannya yang diketahui kepala desa dan saksi-saksi, itu sudah cukup untuk diajukan ke PSR," imbuhnya.








Komentar Via Facebook :