Tana Paser, katakabar.com - Sosialisasi STDB digelar di Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro, kepada 35 orang perwakilan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Usaha Taka, Senin (14/8) kemarin.
Kepala Perkebunan dan Peternakan
(Disbunnak) Paser, Djoko Bawono yang buka sosialisasi, sebagai upaya dorong dan memberikan kesadaran kepada pekebun sawit agar mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Di kegiatan itu, Kabid Perkebunan, Siti Fatimah, dan staf Disbunak dampingi Kadisbunak Paser, Ketua BPD Desa Keluang Paser Jaya, Junaidi dan Ketua Koperasi Unit Desa Usaha Taka, Si'in.
"STDB sangat penting bagi pekebun sawit swadaya. Apalagi semua kebun sawit baik yang dikelola perusahaan maupun kebun rakyat harus tersertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) ke depan," kata Kadisbunak Paser, Djoko Bawono dilansir dari laman elaeis.co, pada Selasa (15/8).
Dijelaskan Djoko, STDB bukti administrasi legal mendorong peningkatan mutu kelapa sawit, sebab mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit, hingga kuantitas hasil panen.
"STDB menjadi modal bagi petani menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha," terangnya.
Djoko menjabarkan, STDB bagian dari pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luas lahan garapan 25 hektar mencakup 137 komoditas perkebunan, termasuk sawit.
"Masa berlaku STDB statusnya terus berlaku selama usaha budidaya tanaman perkebunan masih dijalankan pekebun namanya terdaftar. Jadi, pekebun tidak perlu melakukan atau mengurus perpanjangan di periode tertentu," bebernya.
Tapi sambung Djoko, jika lahan terjadi perubahan hak atas kepemilikan lahan, perubahan jenis tanaman dan perubahan luas kebun, atau tanahnya musnah dan/atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya, STDB tidak berlaku lagi.
"Ingat, STDB tidak termasuk kegiatan perizinan usaha tapi sifatnya cuma pendaftaran usaha yang dilakukan Bupati dan Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk di wilayah kerjanya. Ini sesuai amanat lampiran I Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, Bupati dan Wali Kota mempunyai tanggung jawab untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, data teknis kebun, dan berbagai informasi penting lainnya, yang bisa didapatkan dengan pendaftaran usaha perkebunan," tegasnya.
Sedang, Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 105 Tentang STDB dijelaskan bahwa STDB bagi pekebun bertujuan untuk menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengambilan kebijakan.
Nah, fungsi STDB itu sangat penting. Lantaran itu, pekebun yang memiliki lahan sawit dengan luas di bawah 25 hektar diminta segera mengurus penerbitan STDB.
"Untuk mengurus STDB, para petani bisa datang ke Kantor Disbunak Paser. Penerbitan STDB dilakukan setelah proses pendataan, verifikasi, dan validasi lapangan atas lahan pemohon," serunya.
Ditambahkan Djoko, tidak hanya mempermudah sertifikasi ISPO, STDB ini bermanfaat sebagai kelengkapan untuk dapat bantuan pemerintah melalui APBN dan pendanaan lain, seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Diketahui, Pemkab Paser telah menerbitkan 4.719 STDB hingga saat ini. Tahun ini ditargetkan 1.500 STDB diterbitkan, dengan bantuan dana APBN dan APBD.
Pemerintah pusat menyediakan anggaran hingga Rp500 juta dan APBD Paser anggarkan Rp500 juta hingga Rp600 juta per tahun.
Sosialisasi, Pekebun Sawit Segera Urus STDB
Diskusi pembaca untuk berita ini